Berikut ini Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015 atau JUKNIS BOS 2015.
Pasal 1 Permendikbud No 161 Tahun 2014 menyatakan Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Pasal two Permendikbud No 161 Tahun 2014 menyatakan Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar:
a. Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar ix tahun secara efektif dan efisien; dan
b. Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Pasal three Permendikbud No 161 Tahun 2014 menyatakan Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal iv Permendikbud No 161 Tahun 2014 menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dana BOS untuk setiap sekolah ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Pasal v Permendikbud No 161 Tahun 2014 menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Djakarta
Pada tanggal xi Desember
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Djakarta
Pada tanggal 23 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
TTD
YASONNA H. LAOLY
Berita Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2014 Nomor 1961
Bagi Anda yang membutuhkan Salinan Lengkap PERMENDIKBUD NO 161 TAHUN 2014 TENTANG JUKNIS BOS 2015 berikut LAMPIRANNYA silahkan download ,melalui link download di bawah ini.
0 Comments
Post a Comment