Tpg Khusus Guru Terdampak Bencana Asap Tetap Dibayarkan Meski Tidak Mengajar 24 Jam

Pemerintah mengeluarkan empat kebijakan yang bertujuan meringankan guru yang berada di daerah terdampak bencana asap. Salah satu kebijakan tersebut adalah tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24 jam.


Selain itu, kebijakan yang lain adalah adanya rencana pengunduran jadwal uji kompetensi guru UKG sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

"Tunjangan profesi guru bagi guru-guru di wilayah kabut asap tetap dibayarkan, tidak terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah maka kami mohon sejak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata di Jakarta, (29/10)

Terkait pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 Nov 2015, sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional. Artinya, pelaksanaan UKG bisa ditunda sesuai kondisi daerahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama," kata Pranata.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menambahkan, Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. "Contoh proposalnya nanti kami berikan," tutur Pranata.

Selain itu, Kemendikbud juga siap memberikan tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap. "Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," tegas Pranata

Sumber: jpnn.com



= Baca Juga =



Related Posts

0 Comments

Post a Comment