Berdasarkan information dari facebook bpk Tagor Alamsyah Harahap, Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir pada tahun 2015 atau 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah satu persyaratan Mendapatkan Insentif dari Kemendikbud bagi Guru Non PNS tahun 2016 adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama menerima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu.
Kemdikbud menyiapkan 100.000 kuota, jika yangg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh pemda/sekolah atau yayasan mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dengan diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang minimal 24 jam perminggu.
Persyaratan Mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS dari Kemdikbud tahun 2016 yang lainnya adalah diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing, Namun tidak semua usulan dinas akan mendapat tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas agar mempercepat menentukan calon karena sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk centang usulan. Jika dapodiknya tidak valid pada saat closing appointment atau valid setelah closing appointment maka akan gagal menerima tunjangan. Jika dapodik valid tapi tidak dicentang oleh dinas juga tidak akan menerima Insentif Guru Non PNS. Agar tidak gagal maka persiapkan information valid sebelum closing appointment dan pastikan diusulkan dan dicentang dinasnya.
Silahkan di part agar diketahui oleh rekan-rekan guru not PNS. Mudah-mudahan guru-guru Non PNS, baik guru di sekolah negeri maupun swasta yang berhak menerimanya dapat menerima instentf ini tepat pada waktunya.
0 Comments
Post a Comment