Putusan Mk Tidak Memperbolehkan Honorer Berusia Di Atas 35 Tahun Diangkat Cpns

Komisi II DPR RI ‎ikut menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengizinkan honorer berusia di atas 35 tahun diangkat CPNS. Putusan MK itu bahkan akan dibahas dalam konsinyering Panja Aparatur Komisi II.

Menurut Bambang Riyanto, anggota Panja Aparatur Komisi II DPR RI, putusan MK tersebut keluar 2015. Sementara, proses pengangkatan honorer K1 dan K2 sudah sejak 2005 sehingga tidak layak disandingkan dengan putusan MK.

"‎Honorer K1 dan K2 itu prosesnya panjang sampai akhirnya keluar PP 56/2012. Jadi tidak manusiawi kalau pemerintah memberlakukan putusan MK untuk honorer K1 dan K2," kata Bambang kepada JPNN, Minggu (6/9).

Dia menyatakan, pihaknya akan memberikan dukungan jika pemerintah menggunakan amar putusan MK untuk honorer not kategori. Sebaliknya, DPR akan memberikan berbagai penawaran bila pemerintah memaksakan penyelesaian K1 dan K2 harus ikuti putusan‎ MK.

"Tawaran kami ya itu, tahun ini diangkat xxx ribu dulu. Selebihnya diangkat bertahap sesuai kekuatan anggaran," terang politikus Gerindra ini.

Pemerintah, sambung Bambang, harus bersikap adil karena sekitar lima ribu guru bantu DKI DKI Jakarta baru saja diangkat dengan menggunakan PP 56/2012.
"Kalau dibilang PP 56 masa berlakunya cuma sampai 2014, kenapa yang guru bantu diangkat tahun ini juga. Ini sangat rancu karena guru bantu saja menggunakan PP untuk honorer tertinggal," tegas Bambang.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, pemerintah belum menyiapkan formulasi penyelesaian honorer kategori dua (K2). Apalagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menutup peluang bagi honorer berusia di atas 35 tahun menjadi CPNS.

"Belum ada formulasinya, ini peta kan berubah semua karena ada putusan MK," kata Setiawan kepada JPNN.com, Minggu (6/9).

Dia mengakui, ada kesepakatan dengan Komidi II DPR tentang penyelesaian honorer K2. Hanya saja kesepakatan itu perlu dibahas lagi mengingat putusan MK sudah jelas.

"Apakah putusan MK itu juga berlaku untuk honorer K2 atau di luar itu, kami belum tahu. Ini pembahasannya kan masih berlanjut," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR bersepakat mengangkat honorer K2 tahun ini. Penyelesaiannya menggunakan formulasi khusus untuk mengisi kuota xxx ribu yang ditinggalkan honorer K2 bodong.


Sumber; jpnn.com


Baca Info menarik lainnya





















































= Baca Juga =



Related Posts

0 Comments

Post a Comment