Ancam Menteri Yuddy, Guru Honorer Ditangkap Polisi

Seorang guru honorer ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengirimkan ancaman kepada Menpan RB Yuddy Chrisnandi. Pelaku meneror menteri Yuddy dengan ancaman serius, akan membunuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap guru honorer tersebut.

"Betul, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang pelaku yang mengancam Menpan RB Yuddy Chrisnandi. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif," ujar Iqbal saat dihubungi detikcom, Rabu (9/3/2016).






Pelaku diketahui berinisial chiliad (38), seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Brebes, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di kawasan Brebes, Jateng, kemarin.



Iqbal menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan polisi bernomor LP/942/II/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 28 Februari 2016 lalu. Pelapor adalah Sespri Menpan RB, Reza Pahlevi.


"Selama proses penyelidikan, kami tidak pernah mengetahui siapa pengirim ancaman tersebut. Kami baru mengetahui yang bersangkutan adalah guru honorer, setelah yang bersangkutan kami amankan," jelas Iqbal.


Iqbal menambahkan, pelaku mengirimkan pesan singkat ke ponsel pribadi Yuddy dari dua nomor yang berbeda. Dalam SMS-nya itu, pelaku menuliskan kata-kata kotor dan mengancam akan membunuh Menteri Yuddy.


"Ancamannya sangat serius," kata Iqbal tanpa menjelaskan detil isi ancaman tersebut.


Dari pelaku, polisi menyita 1 buah handphone dan ii buah Sim card yang digunakan untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal ix tahun.


Ini Isi Surat Permintaan Maaf Mashudi untuk Menpan Yuddy Chrisnandi
Mashudi (38), guru honorer asal Brebes, harus berurusan dengan polisi lantaran dituduh mengirim ancaman lewat pesan singkat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Salah satu akun jejaring sosial, dengan nama akun Kahar southward Cahyono, mengunggah sebuah foto tulisan tangan di secarik kertas dengan nama pembuat surat, Mashudi SPd, lengkap dengan tanda tangannya.
Adapun isi surat yang ditulis Mashudi dengan tulisan tangan di atas secarik kertas usang itu ialah sebagai berikut:

"Aspirasi Buat Pak Menpan RB, Prof. dr Yuddy Krisnandi. "Nasib honorer K2 asli Kabupaten Brebes" Gara-gara SMS tidak menyenangkan kepada Menpan RB (dr. H Yuddy Krisnandi) honorer K2 asli Kabupaten Brebes ditahan di Polda Metro Jaya (Mashudi s.Pd). K2 asli mengabdi di instansi pemerintah selama xvi tahun dengan accolade tertinggi tahun 2016: Rp. 350 ribu. Masa penahanan penuh dengan kesengsaraan, xvi tahun kesengsaraan menjadi guru honorer ternyata tidak cukup! Harus dibalas dengan jeruji besi yang penuh dengan teman yang benar-benar melakukan kejahatan, cuma gara-gara SMS tidak menyenangkan.

Ya Allah ampunilah segala dosa-dosaku, bukakanlah pintu hati bapak Menpan RB (Prof. doc H Yuddi Krisnandi) dan keluarga, serta staff ahli Menpan, bapak Reza Pahlevi supaya memaafkan dan membebaskan aku dan mengangkat derajatku menjadi PNS.

Mashudi s.Pd bukan teroris, Mashudi s.Pd cuma guru honorer K2 asli Kabupaten Brebes yang ingin jadi PNS mengabdi pada bangsa dan negara Republic of Indonesia tercinta. Kepada teman-teman K2 (FHK2I) diseluruh tanah air, mohon dengan sangat aku dibebaskan dari jeruji besi. Mashudi s.Pd tulang punggung keluarga sudah tidak punya orang tua, anak dan istri dirumah nasibnya sengsara gara-gara ayahnya ditahan di Polda Metro Jaya.

Kepada bapak presiden Joko Widodo, mohon dengan sangat K2 asli diangkat sampai tuntas. Mohon dengan sangat Mashudi s.Pd dibebaskan. Keluarga, anak dan istri, murid-murid menunggu kinerja saya aktif kembali di sekolah.

Kepada bapak/ibu: DPR, DPD, PGRI, DPRD Kabupaten Brebes, Bupati Brebes, PGRI Brebes, Dewan Pendidikan Brebes, Dinas Pendidikan Brebes, FHK2I, mohon aku dibebaskan dari tahanan secepatnya!.

Gara-gara ditahan keluargaku sengsara, hutangku bertambah banyak karena Mashudi tulang punggung keluarga."

Surat tersebut dibuat di Jakarta, tertanggal 8 Maret 2016, dan ditandatangani oleh Mashudi SPd. Menanggapi surat tersebut, sekretaris pribadi Yuddy Chrisnandi, Reza Pahlevi, membenarkan isi surat tersebut. 

"Iya, benar, Mashudi membuat surat tersebut dari dalam penjara," ujar Reza di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung, Brebes, tersebut dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) ITE dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sekertaris Pribadi Menpan RB Cabut Laporan terhadap Guru Honorer yang Ditahan
Sekertaris Pribadi menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandy, Reza Pahlevi bersama dengan kuasa hukum Agung Achmad Wijaya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan terhadap Mashudi, seorang guru honorer dari Brebes. 

Mashudi dilaporkan oleh Reza lantaran mengirim pesan singkat (SMS) bernada ancaman ke Menpan RB Yuddy.

"Jadi saya datang kemari ditugaskan untuk mencabut apa yang saya laporkan. Pak Menpan sebagai pejabat tinggi negara memaafkan apa yang dilakukan Mashudi," ujar Reza Pahlevi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Reza menambahkan alasannya mencabut laporannya karena pihak Mashudi telah mengutarakan permintaan maafnya melalui surat tertulis dan video.

"Alasan mencabut karena permohonan maaf. Jadi pak Mashudi mengirimkan surat tertulis dan video permintaan maaf ketika di tahanan dan itu sudah ditunjukkan ke Menpan RB di kantor," tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengungkapkan penangkapan Mashudi berdasarkan laporan dari sekretaris Yuddy, Reza Pahlevi pada 28 Februari 2016 dengan laporan polisi nomor: LP/942/II/2016/PMJ.

Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes tersebut dijerat pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: news.detik.com dan megapolitan.kompas.com



= Baca Juga =



Related Posts

0 Comments

Post a Comment