![]() |
PP No 38 TAHUN 2015 tentang Gaji Ke 13 |
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke thirteen tahun 2015 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2015 akhir diterbitkan oleh dikeluarkanya PP atau Peraturan Pemerintah No Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.
Pada pasal ii ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke thirteen adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Pada pasal iii ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 dinyatakan bahwa besaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke thirteen adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015
Pada pasal four ayat 1 PP atau Peraturan Pemerintah No 38 TAHUN 2015 pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke thirteen dibayar pada bulan Juli 2015
LINK DONWLOAD PP 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE thirteen TAHUN 2015 (Klik Disini)
0 Comments
Post a Comment