Permendikbud Tentang Kententuan Legalisir / Pengesahan Fotokopi Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar


Saat ini dibeberapa instansi sedang dilakukan permeriksaan ijazah, oleh karena itu para pegawai diminta melampirkan dokumentasi Ijazah berupa foto re-create ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Berikut ini ketentuan resmi tentang legalisir atau pengesahan foto re-create ijazah yang diatur dalam  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia atau Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Serta Permendikbud No xi tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi

A. Ketentuan Legalisir Ijazah jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
Dalam pasal two Permendikbud No 29 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Ketentuan Legalisir Ijazah atau Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah sebagai berikut

 (1) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.

(2) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan.

(3) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru.

(4) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5) Pengesahan fotokopi ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/ kota yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

(6) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.

(7) Pengesahan fotokopi SKYBS dan surat keterangan pengganti SKYBS yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan di Provinsi yang bersangkutan.

(8) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari Sekolah Republic of Indonesia di Luar Negeri (SILN) dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

(9) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari Sekolah Republic of Indonesia di Luar Negeri (SILN) bagi pemohon yang tidak lagi berdomisili di tempat sekolah asal dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.

(10) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB (Legalisir Ijazah) yang diperoleh dari satuan pendidikan di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan tempat pemohon berdomisili.

Pada pasal iii Permendikbud No 29 Tahun 2014 diejlaskan bahwa
(1) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah internasional di Republic of Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan:
a. Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Keuangan Nomor SP/817/PD/XI/75, Nomor lx tahun 1975, dan KEP-354a/HK/4/1975 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik dan Sekolah Internasional di Republic of Indonesia dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0814/0/1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah Perwakilan Diplomatik, Sekolah Gabungan Perwakilan Diplomatik, da n Sekolah Internasional di Indonesia;

b. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Izin Sementara Penyelenggaraan Sekolah Internasional; dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.

(2) Pengesahan fotokopi surat keterangan penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal terkait atau Kepala Dinas Provinsi yang membidangi pendidikan atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.

Pasal four Permendikbud No 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal two ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10) dan Pasal iii dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya.
(2) Pejabat yang diberi kuasa untuk mengesahkan fotokopi Ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah/STTB tidak dapat menguasakan lagi kepada pejabat lainnya.

Sedangkan Pasal five Permendikbud No 29 Tahun 2014 menyatakan bahwa
Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, SKYBS, ijazah paket kesetaraan, dan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila pemohon dapat menunjukkan ijazah asli atau Surat Keterangan Pengganti ijazah asli dan bersedia menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak di atas materai.

B. Ketentuan Legalisir Ijazah Jenjang Perguruan Tinggi
Dalam Pasal four Permendikbud No xi tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi atau Legalisir Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi dijelaskan bahwa

(1) Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi.

(2) Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. dekan pada universitas dan institut;
b. pembantu/wakil ketua yang membidangi akademik pada sekolah tinggi;
c. pembantu/wakil direktur yang membidangi akademik pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.

(3) Apabila perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk perguruan tinggi negeri; dan
b. Koordinator Kopertis untuk perguruan tinggi swasta.

(4) Pengesahan fotokopi Ijazah atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Universitas Terbuka dilakukan oleh dekan fakultas atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) pada Universitas Terbuka.

(5) Apabila perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian lain/LPNK tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi dilakukan oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.

(6) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Koordinator Kopertis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menguasakan atau mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat Iain di bawahnya.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur oleh kementerian lain/LPNK yang bersangkutan.

Adapun terkait ketentuan masa berlaku Legalisir ijazah sampai saat ini belum ada ketentuan khusus, namun biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahan atau instansi yang berkepentingan. 






= Baca Juga =



0 Comments

Post a Comment