Guna meningkatkan kinerja PNS, pemerintah pada tahun 2015 berencana kembali menaikan gaji PNS sebasar 6% dan kenaikan tunjangan uang makan dan lauk pauk sebesar Rp 5.000.
Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikan gaji dan uang makan PNS pada tahun 2015 sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Seperti yang tertuang dalam pemaparan RUU APBN 2015, di Jakarta, pekan lalu, Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk menggunakan alokasi dana untuk menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri. Anggaran kenaikan gaji PNS, TNI/ Polri rata-rata sebesar enam persen. Jadi sebesar Rp 4,1 triliun.
Selain kenaikan gaji, para PNS TNI dan POLRI juga masih akan menerima kenaikan tunjangan uang makan dan lauk pauk sebesar Rp 5.000. Untuk anggaran tersebut, dialokasikan dana Rp 2,57 triliun. Anggaran Kementerian Lembaga dalam RUU APBN 2015 mengalami pelonjakan menjadi Rp 647,3 triliun yang artinya meningkat Rp 46,78 triliun dari usulan awal pemerintah yang mencapai Rp 600,6 triliun.
Tidak hanya itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (15/8/2014). menuturkan, kenaikan enam persen ini juga berlaku bagi pensiunan PNS, dan juga abdi negara lainnya. Namun, besaran untuk pensiunan ini sebesar lima persen.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri menyatakan bahwa kenaikan gaji dan uang makan PNS dalam RAPBN 2015 ini masih bisa dikoreksi kembali oleh pemerintah selanjutnya. "Pemerintah baru bisa koreksi, bebas lakukan apa saja," pungkasnya
Jika kenaikan gaji sebesar 6% tidak jadi, pemerintah masih memungkinkan menaikkan gaji PNS berdasarkan organization kinerja. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasodjo, menyatakan PNS tidak serta merta akan naik gajinya. bahkan janji kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar enam persen tersebut kemungkinan malah batal. Eko menyebutkan, berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kenaikan gaji aparatur dinilai berdasarkan kinerja bukan langsung naik saja. Besarnya kenaikan gaji akan menyesuaikan dengan kinerja dan jabatan. Seperti misal, kinerja seorang PNS mendekati sempurna atau bagus, mendapatkan kenaikan empat kali gaji pokok. Kemudian pencapaian kinerja seorang PNS sempurna, akan mendapat kenaikan gaji hingga 8 kali gaji pokok.
Tag: Gaji PNS dan TNI POLRI tahun 2015 naik 5%, Gaji PNS TNI dan POLRI tahun 2015, Kenaikan Gaji PNS TNI dan POLRI tahun 2015, Gaji PNS 2015 tetap Naik, Gaji PNS TNI dan PLORI tahun 2015
Tag: Gaji PNS dan TNI POLRI tahun 2015 naik 5%, Gaji PNS TNI dan POLRI tahun 2015, Kenaikan Gaji PNS TNI dan POLRI tahun 2015, Gaji PNS 2015 tetap Naik, Gaji PNS TNI dan PLORI tahun 2015
0 Comments
Post a Comment