Pencairan Gaji Ke-14 Tahun 2016 Sebelum Idul Fitri

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pemerintah akan menyiapkan gaji ke-14. Gaji ini merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya.

Pemerintah sendiri menyatakan akan membayar gaji ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016.





Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha mengatakan pembayaran gaji ke-14 berdekatan dengan pembayaran gaji ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi sebelumnya mengatakan gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.

Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji fourteen ini akan cair saat bulan Ramadan.

"Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya x hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.

Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.

Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda.





"Kira-kira itu hampir Rp lxxx triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, karena ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai.‎ Kalau gaji ke-14 sekitar itu," kata Yuddy. 


Yuddy menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari gaji pokok. "Jadi gaji pokok saja, gaji pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.‎


Sumber: bisnis.liputan6.com/  dan Sindonews.com‎



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Related Posts

0 Comments

Post a Comment