Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Republic of Indonesia (PB PGRI) menyatakan telah mengawal dan ikut mengadvokasi kasus pencubitan siswa oleh Guru SMP Swasta di Sidoarjo, Samhudi. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) PB PGRI, Unifah Rasidi, PGRI Kabupaten Sidoarja, Jawa Timur juga telah mengupayakan pendamaian kasus tersebut
“Tadi malam di rumah Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo telah terjadi kesepakatan damai yang disaksikan oleh Dandim setempat, wakil bupati, Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) PGRI dan anggota DPRD,” ujar Unifah kepada Republika.co.id, Ahad (3/7).
Unifah menjelaskan, PGRI memiliki LKBH dan Dewan Kehormatan Guru Republic of Indonesia (DKGI) setempat. Lembaga tersebut bertugas menguji apakah yang dilakukan seorang guru merupakan kesalahan etik atau kesalahan murni. Meski begitu, kata dia, PGRI akan selalu siap memediasi para guru yang terlibat kasus hukum.
Dengan adanya peristiwa ini, Unifah menilain, ini justru membangkitkan solidaritas dan soliditas guru-guru PGRI. Sebelumnya, sekitar 250 guru hadir mengawal dan memberikan dukungan moral di awal persidangan. Bahkan dia memprediksikan persidangan lanjutan yang rencananya dilaksanakan pada xiv Juli akan dihadiri guru-guru di berbagai daerah.
“Ini menginspirasi guru-guru di daerah lain bahwa guru corporation bersatu melawan tindakan intervensi otoritas profesi guru tanpa harus teriak-teriak,” kata dia.
Dengan adanya peristiwa ini, Unifah menilain, ini justru membangkitkan solidaritas dan soliditas guru-guru PGRI. Sebelumnya, sekitar 250 guru hadir mengawal dan memberikan dukungan moral di awal persidangan. Bahkan dia memprediksikan persidangan lanjutan yang rencananya dilaksanakan pada xiv Juli akan dihadiri guru-guru di berbagai daerah.
“Ini menginspirasi guru-guru di daerah lain bahwa guru corporation bersatu melawan tindakan intervensi otoritas profesi guru tanpa harus teriak-teriak,” kata dia.
Unifah berharap kasus ini menjadi terakhir dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Sebelumnya, Samhudi (45) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Samhudi disidang karena salah satu orangtua murid tak terima anaknya dicubit hingga memar. (republika.co.id)
0 Comments
Post a Comment