Permendikbud No Three Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

PERMENDIKBUD NO iii TAHUN 2017

Akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No iii Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.




Berdasarkan Permendikbud No iii Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan , yakni Ujian Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US).

Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.

Dalam pasal five Permendikbud No iii Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan U.S. paling sedikit satu kali. Jadi  keikutsertaan dalam UN, USBN dan U.S. menjadi syarat kelulusan.

Mengacu pada pasal ix Permendikbud No iii Tahun 2017 pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan United Nations dilakukan dengan model UNBK.

Pada pasal fourteen Permendikbud No iii Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN dan U.S. digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.

Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan menurut pasal xviii Permendikbud No iii Tahun 2017 USBN dan U.S. adalah
1) Menyelesaikan seluruh plan pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.


Selengkapnya silahkan Download Permendikbud No iii Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan (Klik Disini)



= Baca Juga =



0 Comments

Post a Comment