Gaji Dan Tunjangan Pns / Asn Sesuai Uu No. Five Tahun 2014 Tentang Asn

Lahirnya UU No. v Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengubah sistem manajemen SDM Aparatur, yaitu dari Sistem Prestasi Kerja dan Karir (Patronage System) menjadi Sistem Kompetensi dan Kinerja (Merit System).

Disamping itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN, dalam UU No. v Tahun 2014 secara tegas disebutkan bahwa kepada para pegawai ASN diberikan : a) Remunerasi yang terdiri dari Gaji, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Kemahalan; b)  Perlindungan dimasa aktif terdiri dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum; dan c)  Jaminan setelah purna tugas terdiri dari Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.




Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Remunerasi, Perlindungan dimasa aktif, dan Jaminan setelah Purna Tugas diatur dalam Peraturan Pemerintah. Progres ketentuan dimaksud saat ini, yakni: a) telah ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; b) sudah terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Gaji, Tunjangan dan Fasilitas masih dalam proses pembahasan. c) Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua masih dalam proses pembahasan.

Ketentuan tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Diberikan Kepada PNS / ASN Sesuai Uu No. v Tahun 2014 Tentang ASN. Dalam pasal 79 UU No. v Tahun 2014 dinyatakan
1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
4) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN.
5) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada APBD.

Sedangkan dalam pasal 79 UU No. v Tahun 2014 dinyatakan:
1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
5) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN.
6) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada APBD.

A. Gaji PNS / ASN
Prinsip pemberian gaji kepada ASN sesuai UU ASN:
a)    Gaji diberikan memperhatikan aspek keadilan dengan besaran yang layak untuk dapat menjamin kesejahteraan PNS;
b)  Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan;
c)   Perubahan Gaji baik besaran maupun sistemnya dilakukan secara bertahap.

Tahap 1 Perubahan Sistem Gaji Menuju Sistem Merit Kegiatan:
1. Penyederhanaan komponen-komponen penghasilan PNS untuk meningkatkan akuntabilitas penghasilan PNS;
2. Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Tunjangan yang melekat pada Gaji Pokok diintegrasikan menjadi GAJI, namun rail atas Gaji Pokok masih dapat diidentifikasi sebagai dasar perhitungan iuran pensiun;
3. Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan BKN melakukan evaluasi jabatan untuk persiapan konversi pangkat, golongan/ruang, dan masa kerja menjadi grade;
4. Desain yang disusun, peringkat jabatan (grade) sebanyak 27 grade; 5. Pada saat bersamaan, skema pensiun perlu dilakukan perubahan; 6. Tahap I ini diharapkan selesai dalam jangka waktu ii tahun.

Tahap ii Perubahan Besaran Gaji utk mewujudkan Penigkatan Kualitas Hidup PNS sesuai Kemampuan Keuangan Negara Kegiatan:
1. Pengkonversian pangkat, golongan/ruang, dan masa kerja menjadi berdasarkan degree sesuai hasil evaluasi jabatan;
2. Penetapan besaran gaji berdasarkan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan dengan diharmonisasikan pada sistem pensiun yang baru;
3. Perbaikan rasio Gaji terendah : Gaji tertinggi yang semula 1 : 3,7 menuju 1: 10;
4. Penghapusan honor-honor yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi suatu jabatan.

B. Tunjangan Kinerja
Prinsip: Dibayarkan Sesuai Dengan Capaian Kinerja (Perfomance Related Pay)
1) Tunjangan Kinerja Atas Capaian Kinerja Organisasi
a) Diukur berdasarkan atas capaian kinerja organisasi (menentukan procentage table);  
b) Diukur dari capaian : (1) kinerja RB, (2) Kinerja Keuangan Pmrth, (3) Akuntabilitas instansi Prmth, (4) Kinerja penganggaran;
c)    Dibayarkan per bulan kpd PNS berdasarkan kontribusi kinerjanya;
d)    Ditetapkan dg Perpres;
e)    Pada Tahap I, besaran Tunjangan Kinerja Organisasi adalah sama dengan existing Tunjangan Kinerja dalam rangka Reformasi Birokrasi;
f)      Pada Tahap II, semua K/L dibuat 27 grade.

2) Tunjangan Kinerja Atas Capaian Kinerja PNS
a)    Diukur berdasarkan atas capaian target kinerja individu PNS;
b)   Diberikan apabila K/L telah memiliki Manaj Kinerja yg dpt mengukur capaian kinerja individu second obyektif, transparan dan akuntabel;
c)    Dibayarkan per tahun sbg bonus/insentif;
d)    Besaran Tunjangan ditetapkan dalam PP;
e)    Alokasi anggaran dapat dipenuhi dari pengalihan vantage in addition to penalty penyerapan anggaran yang berupa penambahan pagu anggaran pada K/L

3) Tunjangan Kinerja Tertentu
a)    Diberikan karena adanya capaian kinerja atas tugas tertentu yang belum diapresiasi dengan Tunjangan Kinerja atas Capaian Kinerja Organisasi dan Tunjangan Kinerja Atas Capaian Kinerja PNS Yang Luar Biasa;
b)    Memberi ruang diskresi kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan;
c)    Mengatasi penurunan penghasilan;
d)    Ditetapkan dg Perpres


C. Tunjangan Kemahalan
Adalah imbalan yang dibayarkan dalam bentuk uang kepada PNS sesuai dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing;  
Indeks harga yang berlaku didaerah masing-masing adalah indeks
kemahalan konsumsi rumah tangga PNS;  Terendah Rp. 0;
Prinsip : Cost of living adjustment

Ada ii Jenis Tunjangan Kemahalan
1) Tunjangan Kemahalan Dalam Negeri
Sumber information : Survey Badan Pusat Statistik (BPS)
Ditetapkan dalam Perpres atas usul Menteri PANRB setelah mendapat persetujuan Menkeu
Dilakukan penyesuaian mengikuti inflasi local

2) Tunjangan Kemahalan Luar Negeri
Sumber information : PBB, World Bank, & sumber information lainnya
Ditetapkan dalam Perpres atas usul Menteri PANRB berdasarkan usulan Menteri Luar Negeri, setelah mendapat persetujuan Menkeu
Dilakukan penyesuaian atas usulan Menteri Luar Negeri


Sumber: Materi Presentasi  Peningkatan Kesejahteraan ASN dan Pencegahan Pungli (Download Klik Disini)



= Baca Juga =



Related Posts

0 Comments

Post a Comment