Dalam rangka mensuksekan Program Kartu Republic of Indonesia Pintar (KIP), Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Republic of Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik.
Berikut ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/D/KU/2016 tentang Pendataan Kartu Republic of Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik
Unduh Panduan Pengisian KIP pada Aplikasi Dapodik, klik di sini.
0 Comments
Post a Comment