Pemerintah Melarang Guru Mengikuti Peringatan Hari Guru Yang Akan Dilaksanakan Pgri Tanggal Xiii Desember 2015

Melalui Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republic of Indonesia No B/3903/M.PANRB/12/2015 ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Perihal Perayaan Hari Guru tahun 2015. Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republic of Indonesia ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Perihal Perayaan Hari Guru tahun 2015, MenpanRB MELARANG GURU MENGIKUTI PERINGATAN HARI GURU YANG AKAN DILAKSANAKAN PGRI TANGGAL xiii DESEMBER 2015. 


Dalam  Surat MenpanRB No B/3903/M.PANRB/12/2015 dihimbau agar para guru di seluruh Republic of Indonesia menghindari semua aktivitas yang dapat mengurangi Citra Guru sebagai Pendidikan Profesional yang salah satunya menghimbau guru untuk tidak mengikuti Kegiatan Perayaan Guru yang akan dilaksanakan oleh PGRI pada tanggal xiii Desember 2015.

Berikut ini Surat MenpanRB No B/3903/M.PANRB/12/2015










= Baca Juga =



Related Posts

0 Comments

Post a Comment