Inilah bahan Juknis BOS 2015 yang disampaikan Direktorat Jenderal Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam sosialisasi Informasi Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2015
PENGERTIAN BOS.
BOS adalah Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi not personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana programme wajib belajar.Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
TUJUAN UMUM BOS adalah 1) Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar nine tahun yang bermutu; 2) Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM
TUJUAN KHUSUS BOS adalah a) Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah; b) Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta; c) Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta
BESARAN BOS DAN ALOKASI DANA TIAP SEKOLAH
1. Besaran Dana
a) Tingkat SD = Rp 800.000,-
b) Tingkat SMP = Rp 1.000.000,-
2. Alokasi dana tiap sekolah
a) Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60
Dana BOS = lx x unit cost
b) Sekolah dengan jumlah peserta didik >60
Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit of measurement cost
KRITERIA SEKOLAH KECIL SEBAGAI PENERIMA KEBIJAKAN ALOKASI MINIMAL adalah a) SD/SMP/Satap yang berada di daerah terpencil/ terisolir yang pendiriannya didasarkan ketentuan pemerintah. Daerah terpencil/terisolir adalah daerah yang telah ditetapkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; b) SDLB dan SMPLB; c) Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak tertampung di sekolah sekitarnya; dand) Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa, d) Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal;e) Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; f) Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS Dengan kebijakan khusus.
MEKANISME PEMBERIAN BOS ALOKASI MINIMAL adalah a) Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut; b) Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan sekolah kecil penerima kebijakan khusus kepada Tim BOS Provinsi; c) Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi dari Tim BOS Kab/Kota.d) Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi bila ditemukan fakta ketidaksesuaian information dengan kriteria.
PENETAPAN ALOKASI SEKOLAH KECIL UNTUK SLB dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2015
a) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB), dana BOSyang diterima sebesar = lx x Rp 800.000,-
b) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB), dana BOSyang diterima sebesar = lx x Rp 1.000.000,-
c) SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOSyang diterima sebesar = lx x Rp 1.000.000,-
KETENTUAN ALOKASI SEKOLAH KECIL UNTUK SMPT adalah Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
KETENTUAN BAGI PENERIMA ALOKASI MINIMAL adalah a) Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOSyang diterima sekolah; b) Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS Sesuai jumlah yang diterima; c) Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
WAKTU PENYALURAN DANA BOS
1. Dilaksanakan tiap iii bulan (triwulan)
a) Triwulan I : Januari-Maret
b) Triwulan II : April-Juni
c) Triwulan III : Juli-September
d) Triwulan IV : Oktober-Nopember
2. Khusus untuk daerah terpencil (diusulkan oleh Tim BOS Kab/Kota) dilaksanakan tiap semester (6 bulanan)
a) Semester I : Januari-Juni
b) Semester II : Juli-Desember
SEKOLAH PENERIMA DANA BOS dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2015
1. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, baik negeri yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik wajib menerima BOS.
2. Semua SD/SDLB, SMP/SMPLB/Satap swasta yang sudah memiliki NPSN dan sudah terdata dalam sistem Dapodik berhak menerima BOS. Sekolah swasta berhak menolak dana BOS, dengan persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di sekolah tersebut
3. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;
4. Sekolah swasta dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi;
5. Semua sekolah penerima BOSharus mengikuti pedoman BOSyang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
6. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
7. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, agar tetap mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
8. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
TIM BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS) PUSAT dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2015
Terdiri dari unsur/perwakilan a) Bappenas; b) Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat; c) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d) Kementerian Keuangan; e) Kementerian Dalam Negeri
Tim BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko Kesra. Sekretariat Tim BOS Pusat ada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemendikbud.
TUGAS TIM BOS PUSAT dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2015
1. Menyusun rancangan program;
2. Melakukan verifikasi information jumlah peserta didik tiap sekolah dengan Tim Dapodik Pusat, Tim BOS Kab/Kota dan Tim BOS Provinsi;
3. Menyiapkan information jumlah peserta didik tiap provinsi untuk usulan alokasi BOS Di tiap provinsi;
4. Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan programme BOS;
5. Menetapkan SK alokasi dana BOStiap sekolah berdasarkan information pokok pendidikan (Dapodik);
6. Menyalurkan dana BOS Dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi;
7. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
8. Mengumumkan daftar sekolah penerima BOS, besar alokasi BOS Dan penggunaan dana BOStiap sekolah melalui situs resmi Kemdikbud;
9. Melatih/memberikan sosialisasi kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
10. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
12. Memonitor penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Provinsi/Kab/Kota;
13. Menyusun laporan pelaksanaan BOS, termasuk laporan keuangan hasil penyaluran dana BOS Ke sekolah yang diperoleh dari Tim BOS Provinsi;
14. Memantau laporan penyaluran dana BOS Dari banking company penyalur ke sekolah.
TATA TERTIB TIM BOS PUSAT dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2015
1. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim BOS Provinsi/Kab/Kota/ Sekolah;
2. Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan akuntabel;
3. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
TIM BOS PROVINSI dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2015
Tim BOS Provinsi Terdiri dari unsur/perwakilan: a) Sekretariat Daerah Provinsi; b) SKPD Pendidikan Provinsi; c) Pengelola Keuangan Provinsi
Struktur Tim BOS Provinsi dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan programme BOS
Tim BOS Provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
Sekretariat Tim BOS Provinsi ada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.
TUGAS TIM BOS PROVINSI
1. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi menandatangani naskah hibah atas nama Gubernur;
2. Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOSyang tertuang dalam Peraturan Presiden;
3. Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan bank penyalur dana BOS;
4. Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS Ke sekolah tepat waktu dan tepat jumlah;
5. Memverifikasi information jumlah peserta didik berdasarkan Dapodik;
6. Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota;
7. Bersama Tim BOS Kab/Kota menetapkan alokasi dana BOStiap kabupaten/kota;
8. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan programme BOS Di sekolah;
9. Memerintah Bank Penyalur untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke Monev Online Kemdikbud;
10. Memonitor laporan penyaluran dari Bank Penyalur yang dikirim ke sistem Monev Online Kemdikbud;
11. Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
12. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen BOS Dari APBD;
13. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim BOS Pusat paling lambat tanggal twenty Januari tahun berikutnya;
14. Merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS Dari Tim BOS Kab/Kota, untuk dikirim ke pusat paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
15. Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS Ke Tim BOS Pusat.
TATA TERTIB TIM BOS PROVINSI
1) Tidak boleh menggunakan dana BOSuntuk kepentingan selain ditransfer ke sekolah;
2) Dilarang dengan sengaja menunda penyaluran dana BOS Ke sekolah;
3) Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim BOS Kab/Kota/sekolah;
4) Tidak diperkenankan memaksa pembelian barang/ jasa dalam pemanfaatan dana BOS Dan tidak mendorong sekolah untuk melanggar ketentuan penggunaan dana BOS;
5) Dilarang menjadi distributor atau pengecer buku.
TIM BOS KABUPATEN/KOTA
Tim BOS Kabupaten/Kota Hanya dari unsur/perwakilan SKPD Pendidikan Kab/ Kota. Struktur Tim BOS Kab/Kota dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan programme BOS. Tim BOS Kab/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota.Sekretariat Tim BOS Provinsi ada di Kantor SKPD Pendidikan Kab/Kota.
Tugas Tim BOS Kab/Kota
1. Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan information sekolah ke sistem Dapodik;
2. Melakukan rekonsiliasi dan verifikasi information berdasarkan Dapodik;
3. Memonitor perkembangan pendataan yang dilakukan oleh sekolah secara online;
4. Mengompilasi nomor rekening seluruh sekolah;
5. Kepala SKPD Pendidikan Kab/Kota menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar dengan melampirkan daftar rekening sekolah;
6. Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang BOS;
7. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen BOS Dari APBD;
8. Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
9. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
10. Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOStiap sekolah melalui Tim BOS Provinsi ke Tim BOS Pusat;
11. Memerintahkan dan memantau pelaporan penggunaan dana BOS Secara online oleh sekolah;
12. Merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS Dari sekolah, untuk dilaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat 10 Januari tahun berikutnya;
13. Memonitor pelaksanaan programme BOS Di sekolah dengan memberdayakan pengawas sekolah;
14. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
15. Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat memperoleh dana BOS Dengan ketentuan alokasi minimal;
16. Mengusulkan daftar sekolah kecil yang memperoleh dana BOS Dengan ketentuan alokasi minimal kepada Tim BOS Provinsi;
17. Melakukan pendataan peserta didik penerima Kartu Republic of Indonesia Pintar (KIP) dari Tim BOS Sekolah.
TATA TERTIB TIM BOS KAB/KOTA
0 Comments
Post a Comment