Aturan Baru Pemberian Tunjangan Profesi / Sertfikasi Guru

Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) yang pengukurannya belum dilakukan secara benar, akan diubah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, di lapangan TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalitas tenaga pendidiknya.


Padahal dalam UU 15/2005 tentang Guru dan Dosen, pemberian TPG harus sesuai capaian kinerja dan prestasi guru.

"Ada yang salah dalam penyaluran TPG. Itu sebabnya pemerintah sedang menyusun ulang skema pemberian TPG," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamasyah, Kamis (25/6).

Dia menyebutkan, tunjangan yang sejak 2005 diberikan merata akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru. Instrumen pencapaian guru profesional ini bisa dilihat dari jumlah guru, pembinaan karir, penghargaan serta perlindungan yang diberikan.

 "Selama ini UU belum dijalankan dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Sekarang kami siapkan paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya," ucapnya.

Dijelaskan Tagor, jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam per minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir.

 "Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum," terangnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.

"Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.

Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.

Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

"Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan," pungkasnya


http://www.jpnn.com/read/2015/06/25/311680/Guru-Berkompetensi-Rendah,-TPG-nya-Dipotong

================================================================



= Baca Juga =



Related Posts

0 Comments

Post a Comment