Jangan Gagal Paham Plan Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah Hanya Untuk Pola Plpg

Ini rilis tentang Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah 


Pemerintah melanjutkan programme sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor fourteen tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan programme sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti programme sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti programme sertifikasi melalui programme PLPG. 

Bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih programme sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK seperti PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).


Pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan programme sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Tanggapan Admin Blog

Berdasarkan pernyataan di atas, Sertifikasi Guru yang dibiayai pemerintah adalah sertifikasi guru melalui pola atau Jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Lalu bagaimana dengan mereka yang terpilih melalui jalur SG-PPG? Entahlah, sepertinya tetap diharuskan bayar. Padahal sebagian besar peserta sertifikasi guru yang pas-pasan (umumnya masih honorer) adalah mereka yang masuk dalam katagori SG-PPG. Mudah-mudahan menjadi bahan kajian pemerintah.



BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Related Posts

0 Comments

Post a Comment