Salah satu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Republic of Indonesia Nomor ix Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Republic of Indonesia Nomor ix Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Melalui Inpres ini, Mendikbud diinstruksikan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di SMK.
Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan plan alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).
B. Tujuan
Program Alih Fungsi bertujuan untuk
1. Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
2. Memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK khususnya untuk four bidang prioritas yaitu maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.
C. Manfaat
1. Guru memperoleh sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
2. Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
3. Lulusan SMK mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing di dunia kerja terutama menghadapi MEA.
D. Sasaran
Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA.
E. Persyaratan Peserta
1. Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
2. Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
3. Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
4. Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada plan keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian
a) Maritim/Kelautan
b) Pertanian
c) Pariwisata
d) Ekonomi Kreatif
e) Teknologi dan Rekayasa
F. Strategi
Program ini dilaksanakan selama 12 bulan melalui belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar, pendidikan dan pelatihan kompetensi, magang di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), diakhiri dengan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dan sertifikasi keahlian.
ALIH FUNGSI GURU SMA DAN SMK |
G. Pendaftaran
1. Guru melakukan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Klik carte du jour daftar pada kanan atas dari laman tersebut
3. Masukkan kode registrasi pada kotak isian, tandai pada kotak “saya bukan robot”, kemudian klik tombol daftar
4. Pada laman registrasi, masukkan alamat electronic mail dan password, kemudian klik tombol daftar
5. Baca petunjuk pendaftaran pada laman registrasi, untuk melakukan langkah berikutnya
E. Hak dan Kewajiban Peserta
Kewajiban:
1. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan plan alih fungsi.
2. Peserta wajib memenuhi standar minimal kompetensi yang ditentukan pada setiap tahapan plan alih fungsi.
Hak:
1. Selama mengikuti plan alih fungsi, guru berhak tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik (bagi yang memiliki sertifikat pendidik).
2. Peserta berhak mendapatkan diklat dan pengalaman praktek kerja dari instruktur yang kompeten di bidangnya.
3. Setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan memenuhi standar minimal kompetensi, peserta berhak mendapatkan sertifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai kompetensi keahlian yang diikuti.
G. Kompetensi Keahlian Sasaran Alih Fungsi
0 Comments
Post a Comment