Ada Peran Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Dalam Penetapan Sktp

Dalam penetapan SKTP tahun 2015, PKG merupakan salah Syarat wajib Penerima Tunjangan Sertifikasi tahun 2015 yang harus dipenuhi oleh seorang guru/PTK yang telah sertifikasi pendidik disamping syarat umum lainnya seperti Jumlah Jam Mengajar atau JJM liber yang minimal 24 jam utuk mendapatkan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik).


Pada prinsipnya kewenangan PKG (penilaian kinerja guru) untuk guru merupakan kewajiban kepala sekolah yang dapat dibantu oleh guru senior bila guru yang dinilai oleh kepala sekolah dari lebih 10 orang, Sedangkan kewenangan PKG (penilaian kinerja guru) khusus guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah merupakan kewajiban pengawas sekolah.

Setelah pelaksanaan PKG selesai kewenangan input information hasil PKG sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengawas sekolah. Oleh karena itu, untuk kelanacaran penerbitan SKTP sebaiknya guru berkonsultasi dengan kepala sekolah untuk segera melakukan penilaian kinerja guru bagi yang belum, dan selanjutnya bersinergi dengan pengawas untuk melaporkan hasil PKG tersebut.

Beberapa information baru terkait penerbitkan SKTP
1)   Aplikasi untuk mengentri PKG untuk penerbitan SKTP adalah aplikasi yang tersendiri yang   terintegrasi dengan dapodik seperti aplikasi SIM Tunjangan yang hak aksesnya ada pada dinas pendidikan kabupaten/kota (untuk PKG hak aksesnya dipeluas kepada pengawas sekolah). Jadi bukan aplikasi PADAMU NEGERI.
2)   Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
3)   Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
4)   Telah diberlakukan ekuivalensi atau pengakuan tugas tambahan selain kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2006 saja. (lihat Jukni Permendikbud No iv Tahun 2015)



= Baca Juga =



Related Posts

0 Comments

Post a Comment