Berdasarkan informasi yang disampaikan Bpk Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dinyatakan bahwa Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) Triwulan ke two ke Kas Daerah mulai Senin 24 Juli 2016.
Selanjutnya sesuai ayat (3) pasal lxxx PMK No 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana tersebut harus segera melakukan pembayaran kepada guru vii hari kerja setelah dana diterima.
BACA JUGA : ANIES BASWEDAN BERHARAP DUNIA PENDIDIKAN BERI WAKTU DAN DUKUNGAN PADA PAK MUHADJIR EFFENDY
BACA JUGA : RESHUFFLE KABINET RABU 27 JULI 2016, INI DAFTAR MENTERI BARU
BACA JUGA :APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
BACA JUGA :APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
Juga perlu diketahui bahwa tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke two tahun 2016. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke two hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kabupaten/Kota menunjukkan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) tahun sebelumnya cukup untuk membayar Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) semester 2. Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai bagian dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan two tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan bagian dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan tunjangan profesi guru triwulan ke two tersebut.
BACA JUGA : DOWNLOAD BUKU GURU DAN BUKU SISWA KURIKULUM 2013 REVISI TAHUN 2016 UNTUK KELAS one DAN iv SD / MI
Selanjunta Bpk Tagor Alamsyah Harahap mengharapkan para pengelola Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No 48/PMK.07/2016 tersebut.
Berikut ini link download PMKNo 48/PMK.07/2016
0 Comments
Post a Comment