Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi, dalam acara 100 Hari Penilaian Kerja di Djakarta pada tanggal 27 Januari 2015 menyampaikan informasi bahwa dalam mulai tahun 2015 seluruh PNS baik daerah maupun instansi pusat wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya. Ini menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran Menpan No i tahun 2015 dari Kemen PAN-RB tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Berdasarkan surat edaran tersebut dinyatakan bahwa:
1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1. secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan:
a. Menggunakan format pelaporan sebagaimana terlampir;
b. Laporan tersebut disampaikan paling lambat:
- three (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan;
- i (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;
- i (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Adapun mekanisme pelaporan, nantinya setiap PNS akan melaporkan harta kekayaannya kepada internal inspektorat masing-masing instansi. Untuk memudahkan, laporan dibuat dalam format sederhana, hanya ii halaman. Selanjutnya Laporan itu lalu dilanjutlan ke KPK.
Sedangkan untuk PNS daerah teknis pelaporan ke KPK, Yuddi mengatakan akan dibuatkan format online nya. Bagi Adna yang membutuhkan Surat edaran dan Contoh Format laporan silahkan klik link di bawah ini.
0 Comments
Post a Comment