BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana plan wajib belajar. Adapun yang dimakud biaya non personalia menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Secara khusus plan BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Republic of Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari lx akan diberikan dana BOS sebanyak lx peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Penyaluran atau Pencairan atau Dana BOS dilakukan secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2015;
2. Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Apr 2015;
3. Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015;
4. Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat vii (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk pencairan atau penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan information Dapodik. Adapun Dasar penetapan jumlah siswa penerima BOS adalah sebagai berikut:
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal thirty Nopember 2014;
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal xv Februari 2015;
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal xv Mei 2015;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
Kekurangan dan kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya; Khusus untuk triwulan iii perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan iii digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.
Pantauan pencairan atau Penyaluran atau Pencairan atau Dana BOS Triwulan iii Tahun 2015 melalui Progres Laporan BOS Kemdikbud sampai tanggal 23 Jui 2014 baru tercatat 12 Provinsi yang telah mencairkan atau menyalurkan dana BOS triwulan iii tahun 2015 yaitu Daerah Istimiewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Gorontalo, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Borneo Tengah , Bengkulu, Aceh, Sulut, Bali, Borneo Timur. Lambatnya Penyaluran atau Pencairan atau Dana BOS di beberapa daerah banyak dikeluhkan oleh para kepala sekolah karena dapat mempersulit penyusunan Surat atau Laporan Pertanggung Jawaban atau SPJ BOS.
0 Comments
Post a Comment