Sekalipun dana yang sudah diangsur lebih dari 10 tahun, Pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat karena melakukan tindak pidana atau masuk parpol, tidak akan menikmati dana pensiun.
"Itulah sisi negatif dari dana pensiun PNS. Kalau melakukan kesalahan fatal yang berakibat pada pemecatan dengan tidak hormat maka dana pensiunnya hangus," kata Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Kumalasari kepada JPNN, Sabtu (20/6).
Hal tersebut yang membuat PNS lama (yang sudah mendekati masa pensiun) harus berhati-hati dalam tindak-tanduknya. Ada kekhawatiran kesalahan yang dibuat akan membuatnya kehilangan dana pensiun.
Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Kumalasari mengungkapkan, ketika seorang PNS dipecat dengan tidak hormat, hak yang diperoleh tinggal tabungan pensiun saja. Hanya saja persentasenya sangat kecil yaitu lima persen.
"Kenapa dana pensiun hangus kalau PNS dipecat? Karena yang paling banyak membayar iurannya pemerintah, PNS hanya satu persen saja. Sedangkan tabungan pensiun, pemerintah maksimal lima persen, selebihnya PNS. Itu sebabnya cuma tabungan pensiun yang berhak diterima PNS bersangkutan," bebernya.
Tabungan pensiun jumlahnya bisa besar karena dimasukkan ke saham. PNS bisa menerima kelebihan dananya dari hasil pengembangan tabungan pensiun.
Sumber: jpnn.com
0 Comments
Post a Comment