Penghasilan Minimum Guru Honorer Akan Segera Tetapkan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan usai prosesi upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Selasa (25/11) pagi, mengatakan, penghasilan minimum guru honorer atau gaji guru honor akan segera tetapkan oleh pemerintah. Hal itu dilakukan karena upah yang diterima guru honorer masih sangat kecil, bahkan seringkali lebih rendah dari upah minimum regional (UMR). "Saya sudah bicara dengan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kita harus menetapkan batas minimum sehingga guru punya penghasilan cukup. Jangan sampai gaji guru hanya Rp 150.000-Rp 200.000. Kita harus ubah," kata Anies.

Anies mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya berinisiatif, namun keputusan tetap harus dibahas bersama dengan Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi, dan Presiden Joko Widodo.

Dia mengungkapkan urusan guru bukan kewenangan Kemdikbud. Proses rekrutmen guru saat ini dilakukan bersamaan dengan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil oleh Kementerian PAN dan RB, sedangkan pengelolaan guru ditangani pemerintah daerah.

Anies Baswedan mengatakan, penyelesaian permasalahan penghasilan minimum guru honorer atau gaji guru honor tidak bisa diselesaikan secara partial, tetapi harus dituntaskan satu paket dengan condition guru tersebut. "Masih banyak PR (pekerjaan rumah) untuk guru yang belum tunai. Kita belum melakukan dengan baik. Misalnya condition kepegawaian, sudah statusnya tidak jelas lalu gajinya rendah pula. Tenaga kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya," ujar Anies.

"Kemendikbud telah membicarakan persoalan administrasi dan kepegawaian guru bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Selain persoalan administrasi dan kepegawaian guru (status guru honorer) dan besaran yang akan ditetapkan sebagai penghasilan minimum guru honorer atau gaji guru honor. pihak mana yang wajib membayar penghasilan minimum guru honorer atau gaji guru honor untuk guru honorer tersebut, apakah diambil dari anggaran pemerintah daerah atau pusat juga masih dibahas.

Sumber:  sp.beritasatu.com 



= Baca Juga =



0 Comments

Post a Comment