Untuk memastikan pelaksanaan Pencairan Gaji Ketigabelas ( xiii ) tahun 2014, Pemerintah akhirnya mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji / Pensiunan / Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiunan / Tunjangan.
PP Nomor 53 Tahun 2014 ini menjadi dasar Pencairan Gaji Ketigabelas ( xiii ) tahun 2014. Pada pasal four ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pencairan Gaji Ke xiii tahun 2014 dinyatakan bahwa pemberian / pencairan gaji ke xiii tahun 2914 dilakukan pada bulan Juli 2014. Adapun jumlah gaji ke-13 yang akan diterimakan adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pencairan Gaji Ketiga belas ( xiii ) tahun 2014 ini disebutkan bahwa pegawai yang akan mendapatkan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. Selain itu, para pejabat negara juga bakal menikmati gaji ke-13 ini. Mereka adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta hakim yang diperkerjakan di pengadilan, ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.dan pejabat lain yang ditentukan Undang-Undang.
Selain pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara, berdasarkan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pencairan Gaji Ketigabelas ( xiii ) tahun 2014 gaji ke xiii juga diberikan kepada Pensiunan dan penerima tunjangan. Yang dimaksud Pensiunan adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun, dan penerima pensiun orangtua dari PNS yang meninggal dalam tugas.Sedangkan yang dimaksud penerima tunjangan adalah penerima tunjangan veteran, penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP, penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, penerima tunjangan janda/duda dari veteran, KNIP, penerima tunjangan bekas tentara KNIL/M, penerima tunjangan anggota TNI/Polri yang gugur, dan penerima tunjangan cacat.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pencairan Gaji Ketigabelas ( xiii ) tahun 2014 juga disebutkan katagori pegawai yang tidak termasuk dalam penerima gaji ke-13 yaitu pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induk, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.
0 Comments
Post a Comment