Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (Sma) Berprestasi Tingkat Nasional

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor xiv Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan Guru Berprestasi adalah guru profesional yang memiliki standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional. Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang menunjukkan prestasi guru selama melaksanakan tugas.

Guru berprestasi adalah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor xvi tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB merupakan salah satu kegiatan unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang berikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari kegiatan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.

Dalam kegiatan lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah karya tulis ilmiah yang merupakan bagian PKB guru yang harus dibuat dan dipresentasikan oleh guru. Karya tulis ilmiah yang disusun dapat merupakan hasil penelitian atau pengkajian yang dilakukan secara tertulis oleh guru yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuan guru dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu. Karya tulis ilmiah disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya. Tema Karya tulis ilmiah yang disusun oleh guru dapat merupakan proses pembelajaran atau yang berkaitan dengan pendidikan secara umum. Sebuah karya dapat dikategorikan ilmiah jika fakta yang disajikan berupa fakta umum yang obyektif dan dapat dibuktikan benar tidaknya serta ditulis secara ilmiah, yaitu menurut prosedur penulisan ilmiah. Sedangkan bilamana fakta yang disajikan berupa fakta pribadi yang subyektif dan tidak dapat dibuktikan benar tidaknya serta tidak ditulis secara ilmiah, karya tulis tersebut termasuk karya tulis not ilmiah. Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, written report atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah.
1. Karya Ilmiah Berbentuk Makalah Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, misalnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar, bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Ciri pokok makalah adalah singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi.
 2. Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah yang Dibukukan Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3.
3. Buku Ilmiah Buku ilmiah adalah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pasaran. Buku ilmiah dapat berisi pelajaran khusus sampai ilmu pengetahuan umum yang lain

Ciri-ciri karya ilmiah adalah sebagai berikut.
1. Struktur Sajian Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
2. Komponen dan Substansi Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
 3. Sikap Penulis Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah obyektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
4. Penggunaan Bahasa Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku. B.
Tujuan Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki tujuan sebagai berikut.
1. Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2. Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
3. Membangun komitmen peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.

Peserta Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015
1. Peserta pemilihan guru SMA berprestasi di tingkat satuan pedidikan adalah guru yang memenuhi persyaratan pada satuan pendidikan dan membuat surat pengantar pengajuan kepada kepala sekolah sesuai contoh pada Lampiran 1.
2. Peserta pemilihan guru SMA berprestasi tingkat Kabupaten/Kota adalah guru berprestasi Peringkat I pada tingkat satuan pendidikan.
3. Peserta pemilihan guru SMA berprestasi tingkat Provinsi adalah guru berprestasi Peringkat I pada tingkat Kabupaten/Kota.
4. Peserta pemilihan guru SMA berprestasi tingkat Nasional adalah guru berprestasi Peringkat I pada tingkat Provinsi. G. Persyaratan Peserta 1. Umum
a. Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit of measurement kerja lainnya.
b. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) .
c. Memiliki sertifikat pendidik.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat mengajukan diri sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan re-create SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Mempunyai beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan dengan re-create SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
f. Telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan, misalnya dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
g. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Belum pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional. i. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur.

Persyaratan Khusus Peserta Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (Sma) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015
a. Wajib membuat portofolio sesuai contoh pada Lampiran ii dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan ke Kemdikbud paling kurang untuk pengalaman  2 tahun, dan paling banyak 8 tahun terakhir.
b. Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (hasil penelitian, karya inovatif, atau pengalaman terbaik/best practices) hasil karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan originalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (Lampiran 3). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat pusat.
c. Membuat dan menyerahkan tulisan tentang profil pelaksanaan tugas yang berjudul “Mengapa Saya Layak Menjadi Guru SMA Berprestasi”. Tulisan tentang profil tidak dipresentasikan tetapi sebagai salah satu bahan dasar dalam wawancara (Lampiran 4).
d. Memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2014 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku ii tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
e. Apabila belum melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun 2013 dan 2014, sekurang-kurangnya melaksanakan penilaian kinerja guru untuk penilaian formatif pada awal tahun 2015 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku ii tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
f. Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 dan Buku ii tentang Pedoman Penilaian Kinerja Gurun yang meliputi bukti fisik sebagai berikut.
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah.
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah xiv kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi).
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan.
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan.
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
6) Bagi guru yang mendapat tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah melampirkan juga laporan terkait dengan pelaksanaan tugas tambahannya seperti wakil kepala sekolah, kepala laboratorium/ kepala bengkel, kepala perpustakaan, dan ketua programme keahlian.
g. Setiap calon guru berprestasi tingkat provinsi dan nasional wajib menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran :
1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran (Rambu-rambu pembuatan video pembelajaran sesuai Lampiran 5) ;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
4) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.






= Baca Juga =



Related Posts

0 Comments

Post a Comment