Mengacu pada (PMK) Republik Republic of Indonesia Nomor : 61/PMK.07/2014 tunjangan profesi guru dan fungsional serta tunjangan lainnya untuk periode ii tahun 2014 semestinya dibayarkan pada bulan Juli 2014. Namun dalam kenyataannya ternyata Pencairan Tunjangan Triwulan Kedua bagi guru Non PNS serta tunjangan, serta tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya langsung melalui direktorat p2tk dikdas mengalami keterlambatan. Sampai akhir September 2014 belum ada kejelasan terkait pencairan semua dana Tunjangan yang dikelola pusat.
Terkait keterlambatan tersebut Direktorat P2TK telah menyampaikan permohonan maaf, yang isinya sebagai berikut:
Informasi Keterlambatan Pencairan Tunjangan Triwulan Kedua
Kepada yang terhormat para guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, bantuan peningkatan kualifikasi akademik S1, guru bantu dan pendidikan khusus layanan khusus yang pembayaran tunjangannya melalui direktorat p2tk dikdas tahun anggaran 2014.Bersama ini kami sampaikan permohonan maaf, atas keterlambatan penyaluran tunjangan dimaksud. Perlu kami sampaikan bagi guru yang sudah terbit SK tunjangan dimaksud tidak perlu khawatir akan hangus.saat ini P2tk dikdas sedang melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan yang terlambat tersebut.
Adanya Keterambatan ini membuktikan ketidakseriusan pemerintah dalam memberikan tunjangan terhadap guru. Karena baik ketika ditangani oleh pemerintah daerah maupun saat ini yang langsung ditangani pusat ternyata pencairan tunjangan profesi tetap tidak dilaksanakan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang ada. Kita berharap pencairan tunjangan profesi guru dan fungsional serta tunjangan lainnya yang dikelola oleh pusat segera direalisasikan.
0 Comments
Post a Comment