Terkait sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan berijazah palsu tidak akan dipecat, melainkan hanya diturunkan kepangkatannya saja.
"PNS berijazah palsu tidak dipecat, karena dia sudah melewati masa panjang pengabdian di instansinya. Hanya diturunkan kepangkatannya dan disesuaikan gajinya," terang Yuddy, di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Yuddy memandang penggunaan ijazah palsu oleh oknum PNS hanya sebagai jalan mendongkrak pangkat dan kedudukannya di tempat kerja. Sehingga, yang bersangkutan hanya akan diturunkan kepada marking kepangkatan sesuai tingkat pendidikan akhirnya.
"Misalnya ada CPNS pakai ijazah S-1 palsu. Dia itu ikut tes bisa lolos bukan karena ijazah palsu, tapi karena pintar. Tapi tentu karena ijazah S1-nya palsu, maka pangkatnya disesuaikan bahwa dia pendidikan terakhirnya hanya SMA," jelas Yuddy.
Hal serupa juga akan diterapkan kepada pejabat eselon I dan II yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Dia menekankan, pangkat, gaji dan tunjangan pejabat eselon I dan II yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan disesuaikan lagi.
"Memang PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak punya integritas, dan secara moral dia akan menerima hukuman sosial. Sedangkan untuk urusan pidananya itu ranah kepolisian," kata Yuddy
Sumber : http://economy.okezone.com/
0 Comments
Post a Comment