Melalui Surat bernomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tentang Penanganan Tenaga Honorer Kategori 2, yang ditujukan kepada menteri/Jaksa Agung/kepala LPNK, Sekjen Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyampaikan perintah agar tenaga honorer kategori two K2 yang tidak lulus seleksi segera dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Data hasil validasi dimaksud disampaikan ke Kementerian PAN dan RB dan BKN, dengan formulir terlampir paling lambat tanggal 15 Agustus 2014, sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan selanjutnya.
Dalam surat tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga mengimbau Tenaga Honorer Kategori two K2 yang dinyatakan lulus seleksi, agar proses verifikasi dan validasinya segera diselesaikan, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala BKN, disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), hasilnya segera disampaikan kepada Kepada BKN untuk diproses lebih lanjut, dan tembusan kepada Menteri PAN-RB, paling lambat tanggal 31 Juli 2014.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa tenaga honorer kategori two K2, yang mengikuti seleksi sejumlah 608.814 dan yang dinyatakan lulus seleksi sejumlah 209.719, pada saat ini diproses pemberkasan untuk proses pengangkatan CPNS, kurang dari 25 %, kelambatan proses pemberkasan ini faktor penyebab utamanya adalah data kategori 2 yang tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
Bagi Anda yang ingin mengetahui surat edaran Menpan Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 dan ingin mengetahui format pelaporan hasil verifikasi tenaga honorer K2 yang tidak lulus silahkan klik link download di bawah ini.
0 Comments
Post a Comment