Ketentuan Dan Tata Cara Inpassing Bagi Guru Bukan Pns Khusus Guru Sma / Smk

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.




Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi

Terkait information terbaru INPASSING BAGI GURU BUKAN PNS KHUSUS GURU SMA / SMK. Laman Twitter Kemdikbud pada tanggal 28 Desember 2015 merilis ketentuan penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (inpassing), seperti tampak pada gambar berikut ini
 
KETENTUAN DAN TATA CARA INPASSING
BAGI GURU BUKAN PNS KHUSUS GURU SMA / SMK
Berdasarkan gambar di atas, ketentuan dan tata cara penyetaraan jabatan atau inpassing bagi guru bukan PNS (inpassing) yang mungkin berlaku tahun 2016 adalah sebagai berikut:

1) Pengantar dari kepala sekolah
2) NUPTK
3) Biodata, bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa menyesuaikan
4) SK pengangkatan GTY dilegalisir dinas pendidikan setempat.
5) Ijazah minimal S1dan harus dilegalisir, Kampus Akreditasi Minimal B
6) SK pembagian tugas mengajar iv semester terakhir, dilegalisir dinas pendidikan setempat.
7) Surat dari kepala sekolah bahwa guru tersebut mempunyai kinerja baik selama iv semester terakhir .
8) SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala lab, Kepala Perpus, Kepala Bengkel (Jika Ada)
9) Foto Copy sertifikat pendidik (jika ada)
10) NRG (Jika Ada)

Berkas dikirim memlalui Via POBOX 1050 JKS 12010
u.p. Direktur pembinaan guru Dikmen
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud

Demikian information terkait ketentuan penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (inpassing) bagi guru SMA / SMK. 



= Baca Juga =



0 Comments

Post a Comment