Keperawanan Diusulkan Menjadi Salah Satu Syarat Kelulusan Smp Dan Sma

Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji. Salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA. 

Ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember menemukan di salah satu SMP di Jember ternyata sejumlah siswi berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya
Beragam tanggapan muncul dari masyarakat Jember, Jawa Timur, terkait usulan tes keperawanan dan keperjakaan menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa SMP  dan SMA.
Indah Hariyanti (34), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, menyatakan setuju dan mendukung ide rencana perda tentang akhlakul karimah tersebut, yang salah satu poinnya mengatur tentang tes keperawanan dan keperjakaan sebagai syarat kelulusan.  “Sebagai orangtua, tentu saya mendukung rencana itu. Apalagi, saat ini pergaulan anak muda cukup mengkhawatirkan,” katanya, Sabtu (7/2/2015). 
Memang, kata dia, peran orangtua cukup vital dalam melakukan pengawasan terhadap anak- anak.  “Untuk itu juga harus dibarengi dengan kesadaran orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anak- anak. Kita tidak boleh terlalu longgar kepada anak-anak,” katanya. 
Warga Jember lainnya, Ilham (30), juga mendukung ide tersebut.  “Kalau melihat angka penyebaran HIV/AIDS di Jember cukup tinggi, apalagi korbannya juga berasal dari kalangan anak muda, jadi saya setuju sih dengan ide tersebut,” tandasnya. 
Dia mengaku merasa sangat miris dengan kondisi penyebaran HIV/AIDS. Sebab, yang dirusak adalah generasi penerus bangsa.  “Tetapi, tes keperawanannya harus melibatkan tim medis yang profesional, jadi hasilnya biar benar- benar valid,” harapnya. 

Kaji ulang
Bambang (48), warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Tegal Besar, mengaku tidak setuju dengan ide tersebut.  “Bagi saya, ide tersebut sangat tidak tepat. Sebab, secara tidak langsung akan berdampak terhadap psikologi seorang anak,” katanya. 
Apalagi, menurut dia, penyebab hilangnya keperawanan seorang wanita tidak hanya disebabkan hubungan seksual. 
“Bisa jadi kan karena kecelakaan, kemudian fafktor lainnya, kita kan tidak tahu, lalu bagaimana dengan membuktikan keperjakaan,” tanya dia. 
Bambang berharap kepada DPRD Jember untuk mengkaji ulang rencana tersebut.  “Saya pikir untuk menekan angka kenakalan remaja, bisa dengan cara lain. Misalnya, menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan razia handphone di sekolah, pembinaan mental siswa, banyak cara lain lah, tidak harus dengan tes keperawanan,” cetusnya. 

Inilah Tanggapan Kementerian Agama terkait Tes Kepewaranan
Kepala Kantor Kementerian Agama Jember, Rosyadi Badar, mengaku tidak setuju dengan ide tersebut. "Janganlah siswa kita dibebani dengan tes semacam itu, mereka sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional. Yang jelas, ide itu akan berdampak terhadap kondisi psikologis siswa," kata Rosyadi kepada Kompas.com, Minggu (8/2/2015). 
Menurut dia, persoalan tes keperawanan dan keperjakaan tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, butuh keahlian khusus seorang dokter, untuk membuktikan apakah keperawanan dan keperjakaan seseorang, hilang karena persoalan seks bebas. "Banyak lho ya sekarang, hilangnya keperawanan karena olahraga yang berat, lalu karena kecelakaan, jadi banyak faktornya. Kalau kemudian misalnya, seorang siswa ternyata setelah dilakukan tes ternyata tidak perawan, tetapi karena kecelakaan apakah iya tidak diluluskan?" katanya. 
Alangkah baiknya, lanjut Rosyadi, jika memang ingin membina moral siswa, melibatkan seluruh pihak. "Persoalan moral generasi penerus bangsa, menjadi tanggung kita bersama, termasuk tanggung saya juga," ucap dia. 
Ketika disinggung rencana penyusunan peraturan daerah tentang Akhlakul Karimah, dia mengaku sangat mendukung ide tersebut.  "Saya siap untuk hadir ke gedung dewan, dan membahas bersama-sama perda tersebut, tetapi perlu dicatat, tanpa ada poin tes keperawanan dan keperjakaan. Bagi saya memang penting Perda Akhlakul Karimah, karena akan mengatur bagaimana pola pembinaan perbuatan siswa. Intinya, tes keperawanan no, Perda Akhlakul Karimah yes," ujar dia. 
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Mufti Ali, mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang perilaku yang baik dan terpuji.  Salah satu poin dalam perda itu mengatur tentang tes keperjakaan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA. 
Ide itu muncul saat Komisi D menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Jember menemukan di salah satu SMP di Jember. Ternyata, sejumlah siswi berulang kali melakukan hubungan seksual dengan pacarnya.

Sumber: http://regional.kompas.com/



= Baca Juga =



Related Posts

0 Comments

Post a Comment