Info Aneka Tunjangan Guru


Inilah informasi terkait penetapan, penetrbitan SK dan pencairan Aneka Tunjangan 2105, baik Tunjangan Fungsional, Tunjangan Daerah Khusus maupun Tunjangan Profesi atau Sertifikasi tahun 2015

1)   Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun pelajaran 2014/2015 semester 2.

2)   Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.

3)   PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)

4)   Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

5)   Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.

6)   Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sejak awal karena tidak menerima lagi usulan perbaikan JJM.

7)   Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional not PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester ii yang telah valid pada akhir pebruari 2015.

8)   Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.

9)   Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.

Terkait Penilaian Kinerha Guru atau PKG, P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring lastly PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas  Adapun Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. Namun information yang harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring lastly nya saja.






= Baca Juga =



0 Comments

Post a Comment