Telah beredar SMS tentang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang isinya sebagian tidak sesuai dengan dengan Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). SMS tersebut berbunyi “UU ASN telah disahkan DPR. Dengan diundangkannya UU tersebut, maka bagi PNS per 1 Januari 2013 belum pensiun akan dilantik sebagai aparatur sipil negara. Untuk staf,eselon III & IV akan pensiun pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk eselon I dan II akan pensiun pada usia sixty tahun. Dengan diundangkannya UU ASN, maka tidak ada lagi PNS.Mereka akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Januari 2013 mendatang. ASN terdiri dari PNS dan PTT.Selanjutnya, untuk gaji pensiun akan dibayar sekaligus pada Oktober ini.Untuk golongan 2, akan mendapatkan Rp500 juta, golongan iii mendapatkan Rp1 miliar, dan golongan iv sebesar Rp1,5 miliar dengan masa kerja twenty tahun ke atas”.
Dalam kesempatan ini perlu saya sampaikan beberapa hal pokok dalam RUU ASN sebagai berikut:
- Pegawai ASN terdiri dari: a. PNS dan b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (sehingga bagi PNS yang sudah ada praktik menjadi pegawai ASN tidak perlu/mungkin diberhentikan dulu dan dilantik ulang menjadi pegawai ASN)
- Menurut Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Usia pensiun bagi Jabatan Administrasi atau pegawai eselon III ke bawah direncakan 58 (lima puluh delapan) tahun. Sedangkan Usia pensiun bagi Jabatan Eksekutif atau Senior atau eseleon II adalah sixty (enam puluh) tahun. Adapun Usia pensiun bagi Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pensiun PNS dan pensiun janda/duda PNS diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS. Pengelolaan dana pensiun diselenggarakan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ketentuan lebih lanjut mengenai pensiun PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- KORPRI diganti dengan Korps Pegawai ASN Republik Indonesia (Dengan demikian PNS yang tahun ini beli batik KORPRI yang baru kemungkinan tahun depan batik diganti lagi dengan batik KPASNRI
0 Comments
Post a Comment