Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembelian Buku Kurikulum 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Sosial (Bansos) Buku;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor xx Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor nineteen Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor nineteen Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Nomor ^17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Republic of Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor xiii Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor fourteen Tahun 2014;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Republic of Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Buku adalah Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 yang merupakan buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Penyedia buku adalah pemenang lelang buku kurikulum 2013 yang melakukan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
4. e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku.
BAB II TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal two
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang melakukan pengantaran/distribusi secara mandiri dengan langkah sebagai berikut:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening banking company yang ditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
Pasal three
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang menggunakan banking company penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah membuat surat kepada banking company penampung dana BOS agar dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan dicairkan oleh penyedia buku apabila:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013.
Pasal iv
(1) Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang mengunakan cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai berikut:
a. sekolah harus melakukan setoran sejumlah nilai pesanan buku ke rekening giro escrow PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya di kantor setempat setelah mengirimkan surat pesanan ke dinas kab/kota untuk diteruskan ke penyedia atau mengirimkan langsung ke e-mail penyedia tembusan dinas kab/kota;
b. sekolah menerima kuitansi pembelian buku dari PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya; dan
c. uang pemesanan buku sekolah yang sudah disetorkan akan dipindahbukukan oleh PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya ke rekening penyedia setelah:
1. buku telah sampai di sekolah;
2. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
3. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia sejumlah buku yang diterima.
(2) Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak menggunakan cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai berikut:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening banking company yang ditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
(3) Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak menggunakan cara pembayaran melalui rekening escrow dapat menggunakan banking company penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah membuat surat kepada banking company penampung dana BOS agar dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan hanya bisa dicairkan oleh penyedia buku apabila:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013.
Pasal v
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan akan melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 pada Semester I tahun pelajaran 2014/2015 bagi SMA dan SMK yang belum melakukan pembayaran kepada penyedia, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran tersebut menggunakan dana BOS Semester II Tahun Anggaran 2014 sesuai alokasi pada sekolah masing-masing.
b. pembayaran dilakukan setelah penyedia menyiapkan persyaratan:
1. Penyedia menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengiriman Buku Kurikulum 2013 untuk SMA atau SMK pada semester I tahun pelajaran 2014/2015 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan penyedia; dan
2. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bermaterai cukup yang menyatakan bahwa sekolah belum melakukan pembayaran buku kurikulum 2013 kepada penyedia.
Pasal half dozen
Sekolah melakukan pembayaran secara penuh dan lunas sesuai dengan jumlah harga buku yang diterima.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal vii
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal xiii Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
0 Comments
Post a Comment