Kementerian pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Republic of Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK.
Berdasarkan Pasal 1 ayat ii Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Tujuan adanya Dapodik diatur dalam Pasal ii Permendikbud No 79 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa
(1) Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
(2) Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan information pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan
Berdasarkan Pasal three ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK dinyatakan bahwa Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi footing information terintegrasi.
Data yangf diinput dalam Dapodik diatur dalam Pasal 4ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2015 yang menyatakan Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik merupakan information yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.
Selanjutnya dalam Pasal five ayat three Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang DAPODIK dinyatakan bahwa Pengumpulan information melalui Dapodik dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
DAPODIK bukan lagi menjadi salah satu sumber acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata, tetapi sesuai Pasal 8 ayat (2) Permendikbud No 79 Tahun 2015 justru Hasil pengumpulan information melalui DAPODIK merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
![]() |
Permendikbud No 79 Tahun 2015 pasal 8 |
Dengan ditetapkan DAPODIK menjadi satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata, maka ke depan sekolah harus betul-betul menginput information secara riil dan lengkap. Hal ini perlu diingatkan karena saat ini kebanyakan sekolah telah mengiput information secara riil namun belum lengkap, Umumnya information yang diiput lengkap hanyalah information yang berkaitan dengan PTK (khususnya guru) dan Peserta Didik. Ini karena information PTK berkaitan dengan Sertifikasi Guru dan Data Peserta Didik berkaitan langsung dengan Alokasi Dana BOS dan penerimaan BSM/PIP.
Adapun tugas sekolah berkaitan dengan Dapodik ditegaskan dalam Pasal xiv Permendikbud No 79 Tahun 2015, yakni bahwa Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
c. Memeriksa dampak information yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran information yang dikirimkan.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 79 TAHUN 2015 TENTANG DAPODIK (Klik di sini)
Demikian informasi tentang Permendikbud No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK, semoga bermanfaat.
0 Comments
Post a Comment