Sesuai Surat edaran Dirjendikdas Nomor 5693/C.C3/KR/2014 tentang Edaran Penggunaan Dana Bantuan Sosial Buku SD dan SMP tertanggal 31 Desember 2014 dinyatakan bahwa dana Bantuan Sosial Buku yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 belum dapat direalisasikan pembayarannya kepada penyedia disebabkan penyedia belum mengirim/melengkapi buku sesuai pesanan, maka dana Bantuan Sosial dapat digunakan untuk membeli buku siswa dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipergunakan oleh Satuan Pendidikan.
Mengacu pada surat edaran tersebut, bagi SD dan SMP yang berdasarkan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 harus kembali melaksanakan KTSP maka Dana Bansos Buku tahun 2014 yang sampai dengtan tanggal 31 Desember 2015 belum digunakan (direalisasikan) maka dapat digunakan untuk membeli buku siswa berdasarkan KTSP atau Kurikulum 2006.
Bagi Anda yang ingin mendownload Surat Edaran Direktorat Pendidikan Dasar Nomor 5693/C.C3/KR/2014 tentang Edaran Penggunaan Dana Bantuan Sosial Buku SD dan SMP silahkan klik link di bawah ini.
0 Comments
Post a Comment