Sebanyak 169 kabupaten dan kota diprediksi bakal kesulitan membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) tahun 2016.
Penundaan penyaluran DAU sebesar Rp 19,4 triliun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun anggaran 2016.
Penundaan dana DAU menjadi kabar buruk bagi para pegawai PNS di 169 kabupaten dan kota. Sebab, dengan dibekukannya dana DAU, maka gaji PNS terancam tak dibayarkan selama empat bulan ke depan, mulai September hingga Desember 2016.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu menunda penyaluran DAU, yakni perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun.
Sejumlah daerah daerah memprotes kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan itu bakal membuat PNS di daerah bakal tidak gajian. Padahal, PNS diangkat oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, penundaan DAU sangat tidak logis, karena anggaran dari pemerintah pusat itu sebagian besar untuk gaji pegawai negeri sipil (PNS).
“Logikanya DAU itu enggak akan ditahan apalagi dipotong, karena peruntukan DAU itu kan sebesar-besarnya untuk kepentingan PNS. Nah, PNS kan yang menentukan keseluruhan urusan pusat,” ucap Usmar.
Di Kota Surabaya, sebanyak sixteen ribu PNS terancam tidak gajian selama empat bulan akibat kebijakan tersebut. Sementara di Kabupaten Bogor, sebanyak xx ribu PNS bakal mengalami hal serupa.
“Kalau DAU seratus persen kita pakai untuk gaji. Itu pun biasanya kurang. Saya tak bisa membayangkan kalau ditunda, masak gajinya kita kurang,” ungkap Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Berikut ini Peraturan Menteri Keuangan No 125/PMK.07/2016 yang berisi daftar kabupaten dan kota yang DAU-nya ditunda hingga tahun depan:
DOWNLOAD PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 125/PMK.07/2016 (Klik Disini)
(Sumber: http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/08/27/daftar-kabupaten-dan-kota-bakal-tak-gaji-pns-4-bulan/)
0 Comments
Post a Comment