Anda Sarjana atau Diploma III untuk semua bidang ilmu atau S1 atau D-III Teknik Sipil atau S1 Ekonomi semua jurusan, atau D-III Akuntansi. Jika ya ayo ikut pendaftaran CALON PENDAMPING DESA. Sebagaimana diketahui Kementerian Desa sejak beberapa hari yang lalu secara resmi membuka Pendaftaran Calon Pendamping Desa. Pelaksanaan pendaptaran pendamping desa tersebut mengacu pada Surat Direktur Jendral Pembangunan dan Perbedayaan Msyarakat atau Dirjen BPMD No 284/BPMD.1/dit.V/VII/2015 yang dikeluarkan pada tanggal tanggal fifteen Juli 2015 kepada seluruh Kepala BPMD Provinsi diseluruh Republic of Indonesia tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Proffesional dalam rangka Pelaksanaan Undang – Undang Desa. Dalam surat tersebut dijelaskan tentang mekanisme, kebutuhan tenaga pendamping serta petunjuk pelaksanaan perekrutan pendamping desa yang ditanda tangani langsung oleh Dirjen BPMD Kemendes.
Berkaitan dengan pelaksanaan dan tindak lanjut surat tersebut pada hari jumat 24 Juli 2015 secara resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melaunching situs untuk perekrutan pendamping secara online di http://pendamping.kemendesa.go.id.
Berkaitan dengan pelaksanaan dan tindak lanjut surat tersebut pada hari jumat 24 Juli 2015 secara resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melaunching situs untuk perekrutan pendamping secara online di http://pendamping.kemendesa.go.id.
Kemudian pada tanggal 27 Juli 2015 kembali Direktur Jendral Pembangunan dan Perbedayaan Msyarakat atau Dirjen BPMD mengeluarkan Surat No 205/BPMD-1/DITV/VII/2015 tentang Revisi Rekrutmen Tenaga Pendamping Proffesional dalam rangka Pelaksanaan Undang – Undang Desa.
Bagaimana Cara Pendaftaran Online Calon Pendamping Desa Tahun 2015? Bagi masayarakat Republic of Indonesia yang berminat untuk bergabung menjadi tenaga pendamping pelaksanaan UU desa bisa mengakses dan mengisi shape yang telah disediakan dengan cara
1. Login ke http://pendamping.kemendesa.go.id/
Sebelum mendaftar siapkan dokumen-dokumen dan file pendukung yang diminta sesuaikan dengan persyaratan pendamping desa pada posisi yang ingin anda lamar. Dokumen yang perlu disiapkan yang nantinya harus diuploadsaat pendaftaran online antara lain:
- Surat Lamaran
- CV/ Riwayat Hidup
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Ijazah Terakhir
- Sertifikat
2. Setelah terbuka Klik Menu Registrasi
3. Akan tampil formulir yang meminta information Email dan PIN. Karena anda belum memiliki PIN maka abaikan kolom tersebut
4. Klik tombol Saya Belum Memiliki PIN
5. Setelah terbuka ketikkan alamat electronic mail anda pada kolom: Masukkan Alamat E-Mail
6. Ketikkan Kode Verifikasi sesuai pada gambar yang ditampilkan lalu klik REQUEST KODE
7. Terakhir Cek PIN pendaftaran anda pada email. Jika tidak ada di inbox coba cek di Spam. Akan diberikan PIN sebanyak half-dozen digit
Cara Pengisian Formulir Pendaftaran
1. Jika anda sudah mendapatkan PIN Pendaftaran pendamping desa ini selanjutnya kembali buka http://pendamping.kemendesa.go.id
2. Klik Menu Registrasi
3. Pada kolom yang tampil silakan masukkan alamat electronic mail anda dan PIN tersebut diatas
4. Ketikkan Kode Verifikasi yang tampil pada gambar lalu klik MASUK
5. Setelah masuk klik: Silahkan Registrasi Data Baru,
6. Akan ditampilkan Formulir Pendaftaran Pendamping Desa
Berikut ini Link Download Pengumuman termasuk Persyaratan Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa
Download Surat Dirjen BPMD No 284/BPMD.1/dit.V/VII/2015 tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Proffesional dalam rangka Pelaksanaan Undang – Undang Desa.
Download Revisi Surat No 205/BPMD-1/DITV/VII/2015 tentang Rekrutmen Tenaga Pendamping Proffesional dalam rangka Pelaksanaan Undang – Undang Desa.
Download Lampiran RevisiSurat No 205/BPMD-1/DITV/VII/2015 tentang Penjelasan Teknis Perekrutan Pendamping Desa (Lampiran Surat Dirjen BPMD Tanggal 24 Juli).
Download Panduan Teknis Rekruitmen Tenaga Pendamping Desa Tahun 2015 (formasi dan kualifikasi pendidikan)
Bagi yang berminat mendaptar sebagai Pendamping Desa pada intinya minimal berpendidikan D-III (spesifikasi pendidikan silahkan download surat Dirjen di atas) Selamat mencoba
0 Comments
Post a Comment