Pada dasarnya, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk banyak sekali instrumen keuangan jangka panjang yang sanggup diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal menyerupai saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan banyak sekali produk turunan (derivatif) menyerupai opsi (put atau call).
Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai aktivitas yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden No. 52 tahun 1976 ihwal pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal ialah Bursa Efek menyerupai yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952. berdasarkan undang-undang tersebut, bursa ialah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan daerah aktivitas perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan imbas ialah saham, obligasi serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
Sejarah dan perkembangan pasar modal di Indonesia sanggup diklasifikasikan sebagai berikut..
- Di Indonesia resmi diawali dengan didirikannya Vereniging voor de effectenhandel di Jakarta tanggal 14 Desember 1912 dan di surabaya tanggal 11 januari 1925
- Tanggal 10 Agustus 1977, Presiden RI resmi membuka kembali Pasar Modal di Indonesia, ditandai dengan PT Semen Cibinong sebagai perusahaan yang go public pertama kali dan PT Danareksa sebagai perusahaan penjamin emisi (underwriter)
- Tanggal 13 juli 1992 BEJ (Bursa Efek Jakarta) diswatanisasikan menjadi PT BEJ dan beralihnya fungsi Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi BadanPengawasa Pasar Modal
- Tahun 1995, disusun Undang-undang No.8 ihwal Pasar Modal.
- Tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading System (JATS)
- Bulan Juli 2000, BEJ menerapkan perdagangan tanpa warkat (Scripless Trading) dengan tujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menghindari insiden saham hilang dan pemalsuan saham serta untuk mempercepat proses penyelesaian transaksi
- Tahun 2003, ada rencana perubahan Undang-undang No.8 antara ihwal Jasa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manfaat Pasar Modal
Manfaat melaksanakan investasi di pasar modal sanggup dipandang dari sisi pemodal (yang membeli sekuritas) dan dari sisi emiten (yang menerbitkan sekuritas).
Dari sisi emiten, keberadaan pasar modal diharapkan sebagai suatu alternatif untuk menghimpun dan eksternal jangka panjang tanpa memakai intermediasi keuangan. Di samping itu, pasar modal memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity.
Kebutuhan akan dana ini menjadi makin besar bila aktivitas perusahaan- perusahaan mengalami peningkatan. Salah satu indikator peningkatan aktivitas bisnis ialah jumlah kredit yang diberikan oleh bank-bank kepada perusahaan- perusahaan. Sayangnya sektor perbankan, hanya sanggup memperlihatkan dana dalam bentuk kredit. Dalam teori keuangan dijelaskan bahwa penggunaan utang yang terlalu besar justru sanggup meningkatkan biaya modal perusahaan. Dengan kata lain, untuk menurunkan biaya modal, perusahaan mungkin suatu dikala perlu menambah modal sendiri. Pasar modal memungkinkan perusahaan menghinpun dana dalam bentuk modal sendiri.
Bagi pemilik dana (pemodal), keberadaan pasar modal sangat diharapkan sebagai alternatif untuk melaksanakan investasi pada financial aset. Dengan keberadaan pasar modal, tersedia banyak sekali finansial asset dengan risiko yang berbeda-beda. Pemodal sanggup menentukan finansial asset sesuai dengan preferensi risikonya. Sejauh berlaku relasi yang nyata antara risiko dan tingkat keuntungan, pemodal bersedia menentukan investasi yang lebih berisiko bila mereka sanggup nengharapkan untuk memperoleh laba yang lebih besar. Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia perjuangan sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang bermacam-macam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melaksanakan diversifikasi. Alternatif investasi memperlihatkan potensi laba dengan tingkat risiko yang sanggup diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan hingga lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme membuat iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan administrasi profesional
0 Comments
Post a Comment