Program Penanggulangan Kemiskinan

Beberapa aktivitas yang tengah digalakkan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan antara lain dengan memfokuskan arah pembangunan pada tahun 2008 pada pengentasan kemiskinan. Fokus aktivitas tersebut mencakup 5 hal antara lain pertama menjaga stabilitas harga materi kebutuhan pokok; kedua mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin; ketiga menyempurnakan dan memperluas cakupan aktivitas pembangunan berbasis masyarakat; keempat meningkatkan saluran masyarakat miskin kepada pelayanan dasar; dan kelima membangun dan menyempurnakan sistem proteksi sosial bagi masyarakat miskin.
Dari 5 fokus aktivitas pemerintah tersebut, diperlukan jumlah rakyat miskin yang ada sanggup tertanggulangi sedikit demi sedikit. Beberapa langkah teknis yang digalakkan pemerintah terkait 5 aktivitas tersebut antara lain:
a. Menjaga stabilitas harga materi kebutuhan pokok. Fokus aktivitas ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini menyerupai :

  • Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
  • Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer

b. Mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus aktivitas ini bertujuan mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa aktivitas yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:

  • Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala perjuangan mikro dengan teladan bagi hasil/syariah dan konvensional.
  • Bimbingan teknis/pendampingan dan training pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
  • Pelatihan budaya, motivasi perjuangan dan teknis manajeman perjuangan mikro
  • Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
  • Fasilitasi sarana dan prasarana perjuangan mikro
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
  • Pengembangan perjuangan perikanan tangkap skala kecil
  • Peningkatan saluran warta dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
  • Percepatan pelaksanaan registrasi tanah
  • Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.

c. Menyempurnakan dan memperluas cakupan aktivitas pembangunan berbasis masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat di tempat perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :

  • Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
  • Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
  • Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
  • Penyempurnaan dan pemantapan aktivitas pembangunan berbasis masyarakat.

d. Meningkatkan saluran masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus aktivitas ini bertujuan untuk meningkatkan saluran penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa aktivitas yang berkaitan dengan fokus ini antara lain :

  • Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di SD (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan SMP (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
  • Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
  • Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
  • Pelayanan kesehatan acuan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;

e. Membangun dan menyempurnakan sistem proteksi sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah menyerupai :

  • Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
  • Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas susila terpencil, dan penyandang problem kesejahteraan sosial lainnya.
  • Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban peristiwa alam, dan korban peristiwa sosial.
  • Penyediaan sumbangan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan investigasi rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian sumbangan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui ekspansi Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).

0 Comments

Post a Comment