Karakteristik Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial

Istilah pendidikann IPS dalam menyelenggarakan pendidikan di Republic of Indonesia masih relatif baru digunakan. Pendidikan IPS merupakan padanan dari sosial studies dalam konteks kurikulum di Amerika Serikat. Istilah tersebut pertama kali digunakan di AS pada tahun 1913 mengadopsi nama lembaga Sosial Studies yang mengembangkan kurikulum di AS (Marsh, 1980; Martoella, 1976).

Kurikulum pendidikan IPS tahun 1994 sebagaimana yang dikatakan oleh Hamid Hasan (1990), merupakan fusi dari berbagai disiplin ilmu, Martoella (1987) mengatakan bahwa pembelajaran Pendidikan IPS lebih menekankan pada aspek “pendidikan” daripada “transfer konsep”, karena dalam pembelajaran pendidikan IPS mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman terhadap sejumlah konsep dan mengembangkan serta melatih sikap, nilai, moral, dan keterampilannya berdasarkan konsep yang telah dimilikinya. Dengan demikian, pembelajaran pendidikan IPS harus diformulasikannya pada aspek kependidikannya.




Ada 10 konsep social studies dari NCSS, yaitu (1) culture; (2) time, continuity as well as change; (3) people, places as well as environments; (4) private evolution as well as identity; (5) individuals, group, as well as institutions; (6) power, authorisation as well as govermance; (7) production, distribution as well as consumption; (8) science, technology as well as society; (9) global connections, dan; (10) civic ideals and practices. (NCSS http://www.social studies.org/standard/exec.html).

Konsep IPS, yaitu: (1) interaksi, (2) saling ketergantungan, (3) kesinambungan dan perubahan, (4) keragaman/kesamaan/perbedaan, (5) konflik dan konsesus, (6) pola (patron), (7) tempat, (8) kekuasaan (power), (9) nilai kepercayaan, (10) keadilan dan pemerataan, (11) kelangkaan (scarcity), (12) kekhususan, (13) budaya (culture), dan (14) nasionalisme.

Mengenai tujuan ilmu pengetahuan sosial (pensisikan IPS), para ahli sering mengaitkannya dengan berbagai sudut kepentingan dan penekanan dari programme pendidikan tersebut, Gross (1978) menyebutkan bahwa tujuan pendidikan IPS adalah untuk memepersiapkan mahasiswa menjadi warga negara yang baik dalam kehidupannya di masyarakat, secara tegas ia mengatakan “to hit students to live good performance citizens inwards a democratic society”. Tujuan lain dari pendidikan IPS adalah untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa menggunakan penalaran dalam mengambil keputusan setiap persoalan yang dihadapinya (Gross, 1978).
Ilmu pengetahuan sosial juga membahas hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Lingkungan masyarakat dimana anak didik tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari masyarakat, dihadapkan pada berbagai permasalahan yang ada dan terjadi di lingkungan sekitarnya. Pendidikan IPS berusaha membantu mahasiswa dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi sehingga akan menjadikannya semakin mengerti dan memahami lingkungan sosial masyarakatnya (Kosasih, 1994).

Pada dasarnya tujuan dari pendidikan IPS adalah untuk mendidik dan memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan lingkungannya, serta berbagai bekal siswa untuk melanjtkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan pengertian dan tujuan dari pendidikan IPS, tampaknya dibutuhkan suatu pola pembelajaran yang mampu menjembatani tercapainya tujuan tersebut. Kemampuan dan keterampilan guru dalam memilih dan menggunakan berbagai model, metode dan strategi pembelajaran senantiasa terus ditingkatkan (Kosasih, 1994), agar pembelajaran Pendidikan IPS benarbenar mampu mengondisikan upaya pembekalan kemampuan dan keterampilan dasar bagi mahasiswa untuk menjadi manusia dan warga negara yang baik. Hal ini dikarenakan pengondisian iklim belajar merupakan aspek penting bagi tercapainya tujuan pendidikan (Azis Wahab, 1986).

Pola pembelajaran pendidikan IPS menekankan pada unsur pendidikan dan pembekalan pada mahasiswa. Penekanan pembelajarannya bukan sebatas pada upaya mencecoki atau menjejali mahasiswa dengan sejumlah konsep yang bersifat hafalan belaka, melainkan terletak pada upaya agar mereka mampu menjadikan apa yang tekag dipelajarinya sebagai bekal dalam memahami dan ikut serta dalam melakoni kehidupan masyarakat lingkungannya, serta sebagai bekal bagi dirinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Di sinilah sebenarnya penekanan misi dari pendidikan IPS. Oleh karena itu, rancangan pembelajaran guru hendaknya diarahkab dan difokuskan sesuai dengan kondisi dan perkembangan potensi siswa agar pembelajaran yang dilakukan benarbenar berguna dan bermanfaat bagi siswa (Kosasih, 1994; Hamid Hasan, 1996).

Karakteristik mata pembelajaran IPS berbeda dengan disiplin ilmu lain yang bersifat monolitik. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) merupakan integrasi dari berbagai disiplin ilmuilmu sosial seperti: sosiologi, sejarah, geografi, ekonomi, politik, hukum, dan budaya. Rumusan Ilmu Pengetahuan Sosial berdasarkan realitas dan fenomena sosial melalui pendekatan interdisipliner.

Geografi, sejarah, dan antropologi merupakan disiplin ilmu yang memiliki keterpaduan yang tinggi. Pembelajaran geografi memberikan kebulatan wawasan yang berkenaan dengan wilayahwilayah, sedangkan sejarah memberikan wawasan berkenaan dengan peristiwaperistiwa dari berbagai periode. Antropologi meliputi studistudi komparatif yang berkenaan dengan nilainilai, kepercayaan, struktur sosial, aktivitasaktivitas ekonomi, organisasi politik, ekspresiekspresi dan spiritual, teknologi, dan bendabenda budaya dari budayabudaya terpilih. Ilmu politik dan ekonomi tergolong ke dalam ilmuilmu tentang kebijakan pada aktivitasaktivitas yang berkenaan dengan pembuatan keputusan. Sosiologi dan psikologi sosial merupakan ilmuilmu tentang perilaku seperti konsep peran, kelompok, institusi, proses interaksi dan kontrol sosial. Secara intensif konsepkonsep seperti ini digunakan ilmuilmu sosial dan studistudi sosial.

Karateristik mata pelajaran IPS SMA antara lain sebagai berikut.
1.    Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan gabungan dari unsurunsur geografi, sejarah, ekonomi, hukum dan politik, kewarganegaraan, sosiologi, bahkan juga bidang humaniora, pendidikan dan agama (Numan Soemantri, 2001).
2.    Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar IPS berasal dari struktur keilmuan geografi, sejarah, ekonomi, dan sosiologi, yang dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi pokok bahasan atau topik (tema) tertentu.

3.    Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar IPS juga menyangkut berbagai masalah sosial yang dirumuskan dengan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner.

4.    Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dapat menyangkut peristiwa dan perubahan kehidupan masyarakat dengan prinsip sebab akibat, kewilayahan, adaptasi dan pengelolaan lingkungan, struktur, proses dan masalah sosial serta upayaupaya perjuangan hidup agar live on seperti pemenuhan kebutuhan, kekuasaan, keadilan dan jaminan keamanan (Daldjoeni, 1981).

5.    Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar IPS menggunakan tiga dimensi dalam mengkaji dan memahami fenomena sosial serta kehidupan manusia secara keseluruhan. Ketiga dimensi tersebut yakni ruang, waktu dan nilai





= Baca Juga =



Ketentuan Penggunaan Seragam Pramuka


Aturan Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka Saat Ini Masih Didasarkan Pada  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 174 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka. Namun, aturan ini sengaja saya upload kembali karena masih banyak sekolah yang belum mengetahui aturan penggunaan pakaian seragam pramuka.




Berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 174 Tahun 2012, Seragam pramuka secara umum dibagi menjadi Pakaian Seragam Harian, Pakaian Seragam Kegiatan, Pakaian Seragam Upacara dan Pakaian Seragam Khusus adalah pakaian yang dikenakan secara khusus

Pakaian seragam pramuka memiliki fungsi dan tujuan yaitu sebagai sarana pendidikan dan identitas untuk meningkatkan citra gerakan pramuka dan bertujuan agar seluruh anggota Gerakan Pramuka yang mengenakannya berakhlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa, dan berdisiplin.  Oleh sebab itu pengetahuan akan ketentuan atau aturan mengenai pakaian seragam pramuka harus diketahui dengan pasti agar seluruh anggota gerakan pramuka memahami dan menerapkan aturan tentang pedoman penggunaan seragam pramuka.

Selain itu, pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diterapkan disekolah maka penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah tidak akan terlepas dari seluruh aspek termasuk seragam kepramukaan.

Petunjuk penyelenggaraan seragam pramuka diatur oleh peraturan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 174 Tahun 2014, yang merupakan pedoman yang resmi memuat secara rinci mengenai seragam anggota gerakan pramuka. Berikut ini contoh pakaian seragam pramuka harian untuk penggalang dan penegak.







Aturan / Petunjuk penyelenggaraan seragam pramuka Secara lengkap termasuk pakaian Pembina, pakaian pada saat upacara dan lainnya dapat anda download pada link berikut: 


Pengembangan Profesionalisme Guru Yang Berkelanjutan (Pkb)

A.       Dasar Pemikiran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor nineteen tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Undang-Undang Nomor xiv Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Republic of Indonesia Nomor xvi Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, Peraturan Menteri Nomor eighteen Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, maka diperlukan rambu-rambu bimbingan teknis bagi guru untuk pengembangan profesionalisme yang berkelanjutan.


Akhir-akhir ini banyak pihak menyatakan bahwa kualitas guru kita rendah, kesejahteraan yang diterima guru kurang memadai, dan diskriminasi condition guru. Apakah pekerjaan yang disandang guru suatu profesi? Padahal guru mengemban tugas sebagaimana dinyatakan dalam pasal 39 Ayat 1 UUSPN Tahun 2003 bahwa: ”Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan”. Ayat 2. ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan........”

Guru di lapangan dewasa ini juga banyak yang kurang aktif dan kreatif dalam inovasi pendidikan, pengembangan kurikulum dan silabus. Dengan demikian perlu dilakukan pengembangan profesi secara terus-menerus atau pengembangan profesi secara berkelanjutan.

B.       Pengertian Profesi Kependidikan


1.    Pengertian Secara Umum

a.     Profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik, dan prosedur berlandaskan inteltualitas (Volmer & Mills, 1966, Cully, 1969).
b.     Profesi sebagai spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan menciptakan ketrampilan, pekerjaan yang bernilai tinggi, sehingga ketrampilan dan pekerjaan itu diminati, disenangi oleh orang lain, dan dia dapat melakukan pekerjaan itu dengan mendapat imbalan berupa bayaran, upah, dan gaji (Sagala, 2000).


2.    Syarat-Syarat Guru Profesional

a.    Guru harus memiliki berbagai ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru .
b.   Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalami keahliannya.
c.    Guru profesional harus rajin membaca literatur.

3.    Guru Profesional Sebagai Komunikator dan Fasilitator

Di dalam kelas guru berperan sebagai komunikator dan guru sebagai fasilitator memiliki peran memfasilitasi siswa untuk belajar secara maksimal dengan menggunakan berbagai strategi/metode, media, dan sumber belajar. Dalam proses pembelajaran siswa sebagai titik sentral belajar, siswa yang lebih aktif, mencari dan memecahkan permasalahan belajar, dan guru membantu kesulitam siswa yang mendapat hambatan, kesulitan dalam memahami, dan memcahkan permasalahan.

4.    Cakupan Pengembangan Profesi

Cakupan pengembangan profesi guru mencakup empat bidang, yaitu:
a.    kompetensi pedagogik
b.    kompetensi kepribadian
c.    kompetensi sosial
d.    kompetensi profesional.

Keempat kemampuan itu menjadi tolok ukur profesionalisme guru, dan apabila salah satu komponen atau sub-komponen kurang/tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan, maka perlu dilakukan pengembangan profesi.


C.      STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU

        (Permendiknas No xvi Tahun 2007)

1.      Kualifikasi Akademik Guru
a)           Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik  pendidikan, minimum D-IV atau sarjana S1 programme studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari programme studi yang terakreditasi.
b)   Kualifikasi Akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk diangkat sebagai guru dalam bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan diperguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakuakan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

2.     Standar Kompetensi Guru

Standar kompentensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembankan menjadi kompetensi guru mata pelajaran pada SMP/MTs


Kompetensi inti guru (SMP/MTs)

Kompetensi Pedagogik, mencakup:
1.      menguasai karakteristik peserta didik dan aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2.      menguasai teori belajar dan priinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3.      mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
4.      menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5.      memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6.      memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.      berkomunikasi secara efektif, emperik, dan santun dengan peserta didik.
8.      menyelenggarakan penilaian dan evaluasi, proses dan hasil belajar.
9.      memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10.   melakukan tindakan reflektif untuk kepentingan kualitas pebelajaran
         
Kompetensi Kepribadian

1.      bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
2.      menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
3.      menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
4.      menunjukkan etos keja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
5.      menjunjung tingi profesi guru.

Kompetensi Sosial, mencakup:
1.      bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskrimintif, karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondoisi fisdik, latar belakang keluarga, dan condition ekonomi,
2.      bekomunikasi secara efektif empati, dan satun dengan sesama penddidik, tebnaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3.      beradaptasi ditempat tugas di seluruh wilayah Republic of Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4.      berkomunikasi dengan komuniats profesi sendiri, dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi Profesional    
1.      menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan, yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2.      menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
3.      mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4.      mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, termasuk di dalamnya melakukan  Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk peningkatan keprofesionalan (termasuk guru mata pelajaran). PTK lebih bermanfaat untuk meningkatkan profesi guru dan waktu pelaksanaannya relatif cepat dibanding dengan penelitian konvensional.
5.      memanfaatkan teknologi informasi untuk mengenbangkan diri.

D.      Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan

(Permendiknas No eighteen Tahun 2007)
                                                          Pasal 1
(1)  sertifikasi guru dalam jabatan adalah proses pemberisn sertifikat pendidik dalam jabatan.
(2)  sertifikasi sebagaimana dimaksud apada ayat (1) dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D-IV
(3) sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan programme pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

                                                      Pasal ii
(1)  Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh serrtifikat pendidik.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud apad ayat (2) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian, terhadap kumpulan dokumen yang dideskripsikan :

a.    kualifikasi akademik;
b.    pendidikan dan pelatihan;
c.    pengalaman mengajar;
d.    perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e.    penilaian dari atasan dan pengawas;
f.     prestasi akademik;
g.   karya pengembangan profesi;
h.    keikutsertaan dalam forum ilmiah.
i.     Pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial; dan
j.     Penhargaan yang relevandenganh bidang pendidikan.
(4)  Guru dalam jabatan yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat sertifikat pendidik.
(5)   Guru dalam jabatan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:
a.      melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengapi dokumen portofolio agar mencapai nilai lulus;
b.      mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan ujian;
Sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
(6)  Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (b) mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(7)  Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru sebagaimana dimaksud apada ayat (5) huruf (b) mendapat sertifikat pendidik.
(8)  Guru dalam jabatan yang belum lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf (b) diberi kesempatan untuk mengulang ujian materi pendidikan dan pelatihan yang belum lulus. 
  
Pasal vi
(1)    Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban keja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh ssertifikat pendidik.
(2) Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Depatemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap  muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya, setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(3) Guru Non Pegawai Negeri Sipil, yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan  sekurang-kurangnya 24 jam tatap  muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru PNS yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya, setelah memperoleh sertifikat pendidik.
(4) Guru yang melaksanakan beban kerja diluar ketentuan sebagaimana dimaksud apada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tetulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau Pejabat yang ditunjuk
(7)  Guru yang terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru pada tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional sebelum Oktober 2007 memperoleh tunjangan profesi pendidik terhitung mulai 1 Oktober 2007.   
 
IV.  Cara Pengembangan Profesionalisme Guru
Pengembangan profesionalisme guru diarahkan untuk penguatan kompetensi guru  berdasarkan standar kompetensi guru, (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional). Cara pengembangan profesi dapat dilakukan melalui (antara lain):

  • a.    forum MGMP
  • b.    semnar/workshop
  • c.    penerbitan majalah ilmiah
  • d.    lesson study
  • e.    pelatihan
  • f.     studi lanjut

Keempat kompetensi tersebut (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional) perlu dilakukan secara terus-menerus atau berkelanjutan agar profesionelisme guru terus meningkat.

Bila dalam pelaksanaan pengembangan profesi tersebut menghadapi kendala, diperlukan adanya pendampingan atau advokasi (Perlindungan Hukum) agar para guru mendapatkan kemudahan untuk mengembangkan profesinya.    



= Baca Juga =



Karangan Deskripsi, Pengertian Jeni Ciri Dan Unsur Karangan Deskripsi

Pengertian Karangan Deskripsi
Karangan merupakan perwujudan hasil kegiatan mengarang atau menulis. Menurut Poerwodarminta (1984:445) “karangan merupakan uraian tentang sesuatu hasil”. Dengan demikian, pengertian karangan atau tulisan dapat kita batasi sebagai rangkaian kalimat yang logis, padu, sistematis, yang berisi pengalaman, pikiran atau pelukisan tentang objek suatu peristiwa atau suatu masalah.

Kata deskripsi berasal dari bahasa latin descrebere, yang berarti ‘menulis tentang’ diterjemahkan menjadi ‘pemerian’; berasal dari kata peri … memerikan yang berarti ‘menulis sesuatu’. Selain itu, deskripsi dapat diartikan juga sebagai penggambaran sesuatu apa adanya. Sedangkan menurut Ambary (1987:56) dijelaskan bahwa karangan deskripsi adalah karangan yang melukiskan suatu keadaan, mengemukakan sifat, tingkah laku seseorang, suasana dan keadaan sesuatu tempat atau sesuatu yang lain. Selanjutnya dalam Kamus Besar Bahasa Republic of Indonesia (1989:201) dijelaskan bahwa deskripsi adalah pemaparan atau penggambaran dengan kata-kata secara jelas dan terperinci.

Melalui deskripsi, penulis memindahkan kesan-kesan hasil pengamatan dari penginderaan kepada para pembaca: ia menyampaikan sifat dan semua perincian wujud yang dapat ditemukan pada objek tersebut. Untuk membuat karangan deskripsi, penulis harus dekat dengan objek atau masalahnya. Penginderaan yang tajam, sehingga pembaca dapat menangkap pula dengan segala inderanya.




Jenis-jenis Karangan Deskripsi
Menurut Mulyono (1986:29), sekurang-kurangnya dapat dibedakan dua macam deskripsi yaitu, deskripsi sugestif dan deskripsi ekspositoris. Deskripsi sugestif ialah deskripsi yang bermakna timbulnya pengalaman baru pada pembaca melalui kesan imajinatif. Deskripsi ekspositoris yaitu deskripsi yang bertujuan untuk memberikan informasi menngenai objeknya sehinngga pembaca dapat mengenalinya atau mengetahuinya.
         
Selain jenis-jenis yang dijelaskan di atas, kita juga dapat membedakan berdasarkan cara pendekatan. Deskripsi kita bedakan atas deskripsi objektif dan deskripsi subjektif. Deskripsi objektif adalah bermaksud agar deskripsi yang dihasilkan benar-benar dapat melukiskan objeknya dengan cara seobjektif-objektifnya, sesuai denngan keadaannya yang nyata, sedangkan deskripsi subjektif, penulis lebih menekankan pikirannya dan interpretasinya sendiri mengenai unsur-unsur objek yang dilukiskannya itu (Mulyono, 1986:32-35).
         
Berdasarkan analisis teori-teori di atas, maka dapat disimpulkan bahwa karangan deskripsi adalah karangan yang melukiskan, memaparkan atau menggambarkan suatu keadaan, sifat, tingkah laku seseorang, suasana dan keadaan suatu tempat atau sesuatu yang lain secara  jelas dan terperinci.
         
Selanjutnya penulis paparkan beberapa pendapat ahli bahasa mengenai jenis karangan deskripsi sebagai berikut:
  1. Karya tulis pemerian dapat dibagi atas:
  2. pemerian faktual
  3. pemerian pribadi

Kedua macam jenis lukisan di atas terdapat perbedaa. Perbedaan-perbedaan lebihrinci dapat kita lihat pada bagan sebagai berikut:
Segi
Pemerian Faktual
Pemerian Pribadi
Tujuan
Menyajikan informasi
Menyajikan pesan
Pendekatan
Objektif, tidak memihak
Subjektif, interpretatif
Daya tarik
Pada pengertian
Pada perasaan
Nada
Sederhana, tidak berbelit
Emosional
Cakupan
Lengkap, pasti
Kaya, sugestif
Penggunaan
Karya tulisilmu pengetahuan, industri, profesi, bisnis
Novel, cerpen, drama, cerita, pribadi, beberapa esai
(Adelstein & Pival dalam Tarigan, 1987:71)
         
Pendapat di atas, sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Rusyana (1982:3) sebagai berikut:
         
Karangan lukisan dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu lukisan rekaan dan lukisan bahasan. Dalam lukisan rekaan, pengarang berusaha membangkitkan pada diri pendengnar atau pembacanya penginderaan dan perasaan yang dialaminya. Dalam karangan lukisan bahasan, pengarang berusaha untuk memberikan gambaran objektif.
         
Dengan demikian, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa karangan deskripsi dapat dibedakan jenisnya berdasarkan tiga hal, yakni:
  1. berdasarkan tujuan
  2. berdasarkan pendekatan; dan
  3. berdasarkan sifat.


Berdasarkan tujuan terbentuklah deskripsi ekspositoris dan improsionistik. Berdasarkan pendekatan, terbentuklah deskripsi objektif dan subjektif. Sedangkan berdasarkan sifat, terdapat deskripsi faktual dan nonfaktual.

Ciri-ciri Karangan Deskripsi
         
Dari pengertian dan jenis-jenis karangan deskripsi seperti yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat menentukan ciri-ciri karangan deskripsi. Pengertian dan ciri-ciri karangan deskripi akan memberi wujud yang jelas tentang bentuk karangan deskripsi. Maka dapat disimpulkan bahwa karangan deskripsi hendaknya mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Bersifat melukiskan sesuatu hal.
  2. Berusaha memberikan pengalaman baru kepada pembaca melalui kesan imajinasi.
  3. Memberi informasi mengenai objeknya, sehingga pembaca dapat mengenal dan mengetahuinya.
  4. Berusaha melukiskan objeknya dengan cara yang seobjektif-objektifnya sesuai dengan keadaan nyata yang dapat dilihat.
  5. Menggambarkan objek secara statis.

Unsur-unsur Karangan Deskripsi
Untuk melukiskan suatu hal pada karangan deskripsi diperlukan unsur-unsur yang membentuknya. Adapun unsur-unsur tersebut seperti yang dikemukakan oleh Keraf (1982:93) adalah sebagai berikut:
  1. Data, yaitu hal-hal yang diolah dalam melukiskan objek.
  2. Informasi, yaitu keterangan-keteranngan yang diperoleh mengenai objek.
  3. Fakta, yaitu bukti-bukti yang memperkuat data-data informasi.

Dengan unsur-unsur itulah karangan deskripsi dapat dilukiskan melalui rangsanngan pancaindera secara langsung. Secara langsung maksudnya bahwa pengarang melukiskan karangannya melalui pengalamannya sendiri. Dengan pegalaman sendiri yang pernah dialami dapat dibuat sebuah lukisan yang menarik dengan menuangkan unsur-unsur tersebut ke dalam bahasa tulis.





= Baca Juga =