Pengertian Fasisme Secara Umum

Kata fasisme berasal dari kata "fascio" yang berarti "kelompok politik". Dari kata ini muncul istilah Fascio de Combattimento yang berarti "Barisan Tempur", yang dipraktikkan di Italia pada zaman kediktatoran Mussolini (1883-1945). Mussolini menjadi Perdana Menteri Fasis Italia dari tahun 1922-`1943. Dengan demikian, tahun 1922 merupakan tahun awal dimulainya praktik fasisme. Secara umum pengertian fasisme yaitu sistem kedoktetaran yang menempatkan negara di tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. 
Secara lebih khusus, fasisme yaitu sistem pemerintahan otoriter Italia, yang lalu populer dengan nasionalisme ekstremnya. Nazisme yaitu salah satu jenis fasisme. Di indonesia banyak yan menganggap Soeharto sebagai seorang fasisme. 
Pada masa Kekaisaran Roma, para magister (para hakim) membawa seikat tongkat yang ditengah-tengahnya ditempatkan sebuah kapak yang kepalanya menonjol keluar (fasci dalam bahasa latin). Fasci  ini melambangkan otoritas mereka. Mussolini menghidupkan kembali kata dan simbol itu di Italia pada tahun 1919. Partai pengikut, dan kelompok pejuangnya menggunakan nama Fascist, dan seikat tongkat itu menjadi log partai. Pengikut Hitler di jerman lebih suka menyebur diri mereka Sosialis Nasional daripada Fasis. Meski demikian, kedua gerakan itu (Fasisme Italia dibawah Mussolini dan Sosialisme Nasional Jerman dibawah Hitler) intinya sama.

Sekian artikel tentang Pengertian Fasisme. biar bermanfaat dan terima kasih

Pengertian Negara Secara Umum Adalah

Secara Umum dalam pengertiannya negara berdasarkan para hebat bahwa pengertian negara terbagi atas dua yakni dalam arti luas dan dalam arti sempit, Pengertian Negara dalam arti luas yaitu kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama, sedangkan pengertian negara dalam arti sempit yaitu alat yang dipakai untuk mencapai kepentingan orang banyak.  Istilah negara dalam bahasa abnormal seperti de staat (belanda), state (inggris), dan Le'etat (Prancis), dalam bahasa Sanskerta yaitu , nagari (nagara) yang berarti kota. Dari aneka macam pembahasan diatas sanggup disimpulkan bahwa Pengertian negara yaitu suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi dan sosial maupun kebudayaannya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut atau pengorganisasian masyarakat yang

Pengertian Negara Menurut Para Ahli
  1. Aristoteles. Negara yaitu perpaduan beberapa beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, sampai pada alhasil sanggup bangun sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
  2. Benedictus de Spinoza. Negara yaitu susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bab dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis). 
  3. Mac Iver. Negara yaitu persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat aturan yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial. 
  4. Logeman. Negara yaitu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk dan mengurus masyarakat tertentu. 
  5. Hoge de Groot. Negara yaitu ikatan-ikatan insan insaf akan arti dan panggilan aturan kodrat. 
  6. George Jellinek. Negara yaitu organisasi kekuasaan dari sekelompok insan yang telah berkediaman di wiayah tertentu. 
  7. George Wilhelm Friedrich Hegel. Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  8. Krannenburg. Negara yaitu suatu organisasi yang timbul lantaran kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. 
  9. Roger H. Soltau. Negara yaitu alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan perseoalan bersama atas nama masyarakat. 
  10. Harold J. Laski. Negara yaitu suatu masyarakat yang diintegrasikan lantaran mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu dan kelompok yang merupakan bab dari masyarakat
  11. k. W.L.G. Lemaire. Negara tampak sebagai suatu masyarakat insan yang teritorial yang diorganisasikan.
  12. l. Max Weber. Negara yaitu suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  13. Bellefroid. Negara yaitu suatu komplotan aturan yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. 
  14. R. Djokosoetono. Negara yaitu suatu organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 
  15. Mr. Soenarko. Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai tempat tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. 
  16. Pringgodigdo. Negara yaitu suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus mempunyai pemerintah yang berdaulat. wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup yang teratur sehingga merupakan suatu bangasa (nation). 
  17. Notohamidjojo. Negara yaitu organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. 
  18. Wiryono Prodjodikoro. Negara yaitu suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok insan yang gotong royong mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertip dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok insan itu. 
  19. M. Solly Lubis. Negara yaitu suatu bentuk pergaulan hidup insan yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: mempunyai wilayah, rakyat dan pemerintah. 
  20. Nasroen. Negara yaitu suatu bentuk pergaulan insan dan oleh alasannya yaitu itu harus ditinjau secara sosiologis biar sanggup dijelaskan dan dipahami. 
  21. Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropratono. Negara yaitu komplotan aturan yang letaknya dalam tempat tertentu dan mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama. 
  22. Mirriam Budhardjo. Negara yaitu suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang mendapatkan keberadaaan organisasi ini. 

Keberadaaan Negara, ibarat organisasi secara umum yaitu untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.

Sekian artikel singkat tentang Pengertian umum Negara. semoga bermanfaat dan terima kasih.

Pengertian Demokrasi Secara Umum Adalah

Menurut para ahli, bahwa pengertian demokrasi terbagi dua yakni pengertian demokrasi secara sederhana dan pengertian demokrasi secara kompleks. Pengertian demokrasi secara sederhana ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, sedangkan pengertian demokrasi secara kompleks ialah suatu sistem pemerintahan yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi mereka dalam kehidupan politik, sementara pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan dengan pinjaman bunyi rakyat dan mereka mempunyai hak untuk menentukan dan dipilih. Berikut klarifikasi demokrasi menyerupai dibawah ini..
Seceara Umum Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintah, artinya demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, dalam hal itu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.  demokrasi mempunyai banyak pengertian dalam perkembangannya, tetapi mungkin pengertian demokrasi berdasarkan Abraham Lincoln dapat merangkumnya dengan kalimat sederhana. Menurut Abraham Lincoln demokrasi ialah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 
Salah satu pilar demokrasi ialah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis forum negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis forum negara ini diharapkan semoga ketiga forum negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut ialah lembaga-lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk mewujudkan dan melakukan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang mempunyai kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibentuk oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai aturan dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, contohnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk menentukan (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan menentukan presiden atau anggota-anggota DPR secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota DPR secara pribadi tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi alasannya ialah kedaulatan rakyat menentukan sendiri secara pribadi presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun kiprahnya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini ialah akhir cara berpikir usang dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh harapan ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji bisa membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memperlihatkan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, contohnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).


Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli :
Aristoteles, Demokrasi ialah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara sanggup mengembangkan kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada evaluasi terhadap tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.

Abraham Lincoln, Demokrasi ialah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sidney Hook, Demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara pribadi maupun tidak pribadi didasarkan oleh kepentingan secara umum dikuasai dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.

Samuel Huntington, Demokrasi ada kalau setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil, dan jujur, para penerima boleh bersaing secara bersih, dan semua masyarakat mempunyai hak setara dalam pemilihan.

PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
Persamaan Diantara Warga Negara, Setiap warga negara mempunyai kesetaraan dalam praktik politik
Keterlibatan Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
Kebebasan diakui dan digunakan juga diterima oleh warga negara

MACAM-MACAM DEMOKRASI
Secara umum demokrasi yang digunakan dalam suatu negara sangat banyak macamnya. Kaprikornus saya akan memberikan berdasarkan kategori tertentu dalam pembagian demokrasi ini.
1. Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
Demokrasi Langsung (Direct Democracy) ialah demokrasi yang secara pribadi melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan memberikan kehendaknya secara langsung.
Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) ialah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk memberikan kehendak mereka. Kaprikornus disini wakil rakyat yang terlibat secara pribadi menjadi mediator seluruh rakyat.
2. Berdasarkan Fokus Perhatiannya :
Demokrasi Formal ialah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
Demokrasi Material ialah demokrasi yang fokus perhatiannya pada bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik.
Demokrasi Gabungan ialah demokrasi yang fokus perhatiannya sama besar terhadap bidang politik dan ekonomi, indonesia menganut sistem demokrasi adonan ini.
3. Berdasarkan Prinsip Ideologi
Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu mempunyai dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah mempunyai dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis sanggup dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak kuat terhadap kehendak pemerintah.
Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.

CIRI-CIRI PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi ialah sebagai berikut :
Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu acara politik yang dilakukan untuk menentukan pihak dalam permerintahan.
Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bab dalam pelaksaan sistem demokrasi.
Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN DEMOKRASI
Kelebihan Demokrasi antara lain :
Pemegang Kekuasaan dipilih berdasarkan keinginan rakyat
Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan
Kesetaraan hak menciptakan setiap masyarakat sanggup berpartisipasi dalam sistem politik
Kekurangan Demokrasi :
Kepercayaan rakyat gampang digoyangkan oleh efek media
Kesetaraan hak dianggap tak masuk akal lantaran oleh beberapa ahli, lantaran pengetahuan politik setiap orang tidak sama
Fokus pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang ketika menjelang pemilihan umum berikutnya

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak bisa untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan adikara pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di forum negara yang lain, contohnya kekuasaan berlebihan dari forum legislatif menentukan sendiri anggaran untuk honor dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap forum negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada prosedur formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap forum negara dan prosedur ini bisa secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan forum negara tersebut.

Sekian artikel tentang Pengertian Demokrasi secara umum semoga bermanfaat bagi sahabat sekalian, terima kasih.

Referensi:
Abdulkarim, Aim. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII. Grafindo Media.
Mochlisin. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP. Jakarta : Interplus.
Id.Wikipedia.org

Pengertian Negara Berdasarkan Hebat Serta Fungsi Negara

Sebelum membahas perihal pengertian negara berdasarkan para ahli, tahukah sahabat apa itu pengertian negara?. Secara umum pengertian negara sanggup dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian lainnya, negara yaitu sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan insan dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita sanggup juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Menurut KBBI. Negara tidak sanggup terbentuk tampa unsur-unsur terbentuknya negara yang sebelumnya telah dibahas, adapun unsur-unsur negara secara singkat yakni secara singkat unsur negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah yang merupakan unsur utama dari negara, Mari kita lihat pengertian negara berdasarkan para jago ibarat dibawah ini.

Pengertian Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada masa ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem kiprah dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar masa ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan digunakan di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga digunakan sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah digunakan terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.


Pengertian perihal negara juga banyak disumbangkan dari pedoman para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para jago perihal negara.

Pengertian Negara berdasarkan Ahli Dalam Negeri
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para jago dalam negeri: 
  • Prof. Nasroen: negara yaitu suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh alasannya yaitu itu harus juga ditinjau secara sosiologis biar sanggup dijelaskan dan dipahami.
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara yaitu suatu organisasi insan atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Senarko: Negara yaitu suatu organisasi masyarakat yang mempunyai kawasan tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H: Negara yaitu suatu bentuk pergaulan insan atau suatu komunitas. Negara itu mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu kawasan tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintah.
  • Miriam Budiardjo: negara yaitu suatu kawasan yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah. 
Pengertian Negara berdasarkan Ahli Luar NegeriBerikut ini beberapa pengertian negara dari para jago luar negeri:

  • Plato: Negara yaitu insan dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
  • Aristoteles: Negara yaitu perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara yaitu ikatan dari insan yang insaf akan arti dan panggilan aturan kodrat.
  • Jean Bodin: Negara yaitu sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh nalar dari satu kuasa yang berdaulat.
  • Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
  • J. H. A. Logemann: Negara yaitu organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
  • Fr. Oppenheimer: negara yaitu sekumpulan masyarakat yang mempunyai deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
  • Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu kawasan yang tertentu.
  • Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan aturan yang berlaku usang di suatu kawasan yang tertentu.
  • Thomas Hobbes: Negara yaitu hasil perjanjian antar-individu untuk membuat suatu forum dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua biar taat pada undang-undang itu.
  • J.J. Rousseau: Negara yaitu perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
  • Karl Marx: Negara yaitu alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas insan yang lain.
  • Roger F. Soltau: Negara yaitu suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
  • R. Kranenburg: Negara yaitu suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Indonesia yaitu sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan mempunyai ratusan juta rakyat, wilayah darat, maritim dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah sentra dan pemerintah kawasan yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia mempunyai UUD 1945 yang menjadi harapan bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju yaitu negara yang sanggup membuat masyarakat senang secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk membuat suasana dan lingkungan yang aman dan damani dibutuhkan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus sanggup memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan bahaya yang tiba dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Demikian lah Pengertian Negara Secara umum dan Menurut Para Ahli, Sekian artikel perihal Pengertian Negara semoga bermanfaat dan terimakasih

Referensi:
Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah kejuruan dan MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX.Jakarta : Grasindo.







Pengertian Umum Budaya Demokrasi Dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Pengertian Budaya Demokrasi Serta Prinsip-Prinsip Demokrasi akan saya bahas pada artikel ini. Secara Umum Pengertian Budaya Demokrasi yakni teladan pikir, dan perilaku warga masyarakat beradsarkan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaran antar insan dengan kerjasama, saling percaya, toleransi, dan kompromi. Pengertian budaya demokrasi secara etimologi yakni perilaku dan acara insan yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi. menyerupai menghargai, kebersamaan, kebabasan, dan peraturan. Budaya demokrasi merupakan bentuk penerapan atau aplikasi nilai-nilai dalam prinsip demokrasi.
Budaya demokrasi terdiri dari dua kata, budaya dan demokrasi. Budaya yakni hasil kemampuan nalar insan dalam lingkungan kehidupannya. Sedangkan pengertian demokrasi yakni keadaan negarn dengan sistem pemerintahan berada di tangan rakyat dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi dalam hal ini prinsip budaya demokrasi yakni penerapan dari prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Prinsip-prinsip budaya demokrasi yakni sebagai berikut..
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Menurut Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo yang beropini bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi yakni sebagai berikut..
  • Perlindungan konstitusional, artinya konstitusi tidak hanya menjamin hak-hak individu, namun juga memilih cara dalam memperoleh dukungan atas hak-hak yang dimilikinya. 
  • Badan kehakiman bebas dan tidak memihak 
  • Pemilihan umum yang bebas 
  • Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat
  • Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
  • Pendidikan kewarganegaraan
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Secara Umum
  • Adanya jaminan hak asasi manusia, merupakan hak dasar yang menempel dari semenjak lahir merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dihentikan dirampas oleh siapapun termasuk bagi negaranya. 
  • Persamaan kedudukan di depan hukum, biar tidak terjadi diskriminasi dan ketidakadilan bagi siapapun yang melanggar aturan wajib mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. 
  • Adanya pengukuhan hak politik, menyerupai berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkan pendapat. 
  • Pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah, dengan demokrasi itu sendiri 
  • Pemerintah berdasar konstitusi, biar tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. 
  • Terdapat saran atau kritip rakyat mengenai kinerja pemerintah dengan media massa atau wakil rakyat sebagai tempat penyalur aspirasi rakyat. 
  • Pemilihan umum bebas, jujur dan adil 
  • Adanya kedaulatan rakyat.
 
 
Contoh Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat, Berbangsa dan Bernegara
  • Ikut dalam pemilihan umum 
  • Ikut emilihan kepalaa daerah 
  • Ikut dalam pembagian kekuasaan 
  • Kebebasan pers 
  • Kesejahteraan umum 
  • Menghargai perbedaan suku, agama, ras dan golongan 
  • Mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian aneka macam masalah 
  • Melakukan musyawarah desa
Demikianlah artikel sederhana wacana Pengertian Budaya Demokrasi serta Prinsip-Prinsipnya. Semoga teman sekalian memahami dan artikel pengertian budaya demokrasi serta prinsip-prinsip budaya demokrasi ini bermanfaat. Sekian dan terima kasih. 

Pengertian Umum Demokrasi Serta Prinsip Dan Nilai Demokrasi Adalah

Sebelum menjelaskan mengenai prinsip serta nilai demokrasi baiknya kita fahami dulu pengertiannya. Demokrasi berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi meliputi kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas dan setara.
Secara umum Pengertian Demokrasi ialah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara mempunyai hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga sanggup diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara eksklusif atau dengan perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan juga pembuatan hukum. 

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para hebat yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi berdasarkan para hebat ialah sebagai berikut... 
  • Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi ialah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. 
  • Charles Costello:  Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi ialah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan aturan dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
  • C.F. Strong: Demokrasi berdasarkan definisi C.F. Strong ialah suatu sistem pemerintahan dimana lebih banyak didominasi anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah kesudahannya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada lebih banyak didominasi tersebut. 
  • Hannry B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo, pengertian demokrasi ialah kecerdikan umum ditentukan atas dasar lebih banyak didominasi oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik dan diselenggaran dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
  • Hans Kelsen: Pengertian demokrasi berdasarkan Hans Kelsen ialah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melakukan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melakukan kekuasaan negara. 
  • John L. Esposito: kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja forum resmi pemerintah terdapat pemisahan yang terperinci antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 
  • Merriem: Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara eksklusif atau tidak eksklusif melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan. 
  • Sidney Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi ialah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara eksklusif atau tidak didasarkan dari janji lebih banyak didominasi yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  • Samuel Huntington: Menurutnya, demokrasi ialah para pembuat keputusan kolektif yang paling besar lengan berkuasa dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan terpola dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh bunyi dan hamir seluruh penduduk sampaumur sanggup diberikan suara

Prinsip-Prinsip Demokras
 Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodosi dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Prinsip-rinsip demokrasi kalau ditinjau dari pendapat Almadudi yang dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi ialah sebagai berikut...
  • Kedaulatan rakyat
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah 
  • Kekuasaan mayoritas
  • Hak-hak minoritas
  • Jaminan hak asasi manusia
  • Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
  • Persamaan di depan hukum 
  • Proses aturan yang wajar
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional 
  • Pluralisme sosial, ekonomi dan politik 
  • Nilai-nilai toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Umum - Selain prinsip demokrasi berdasarkan pendapat para ahli, terdapat beberapa prinsip umum demokrasi antara lain sebagai berikut... 
  • Keterlibatan warga Negara mengenai pembuatan keputusan politik 
  • Persamaan diatnara warga Negara, 
  • Setiap warga negara mempunyai kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik 
  • Kebebasan diakui dan diterima oleh warga Negara
Kelebihan/Keuntungan Demokrasi 
  • Pemegang kekuasaan dipilih berdasarkan bunyi dan harapan rakyat 
  • Mencegah adanya monopoli kekuasaan 
  • Kesetaraan hak menciptakan setiap masyarakat sanggup ikut serta dalam sistem politik 
Kekurangan/Kelemahan Demokrasi
  • Kepercayaan rakyat sanggup dengan gampang digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh contohnya media 
  • Kesetaraan hak dianggap tidak masuk akal alasannya ialah berdasarkan para ahli, setiap orang mempunyai pengetahuan politik yang tidak sama 
  • Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan umum berikutnya
Nilai-Nilai Demokras
Demokrasi mempunyai nilai-nilai antara lain sebagai berikut...
Menjamin tegaknya keadilan 
  • Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin 
  • Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
  • Menyelesaikan perselisihan dengan hening dan secara melembaga 
  • Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan hening atau tampa adanya gejolak 
  • Mengakui dan menganggap masuk akal adanya perbedaan atau keanekaragaman.
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi
 Ciri-ciri demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi ialah sebagai berikut...
  • Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak. 
  • Ciri Kontitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara. 
  • Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri. 
  • Ciri Pemilihan umum, Yaitu suatu aktivitas politik yang dilakukan untuk menentukan pihak dalam pemerintahan 
  • Ciri Kepertaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bab pelaksanaan sistem demokrasi 
  • Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan 
  • Ciri Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih sanggup ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi
Ciri-Ciri Demokrasi - Menurut Bingham Powl, Jir, ciri-ciri demokrasi ialah sebagai berikut... 
  • Legitimasi pemerintah, didasarkan dari keputusan pemerintah yang mewakili harapan rakyat, artinya apapun yang dilakukan pemerintah baik patuh pada aturan aturan didasarkan untuk menenkankan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan kehendak rakyat
  • Pengaturan yang mengorganisasikan musyawarah mufakat atau negosiasi untuk memperoleh legitimasi dengan melalui pemilihan umum yang kompetitif. 
  • Pemilihan secara diam-diam dan tanpa adanya paksaan 
  • Terdapat hak-hak dasar contohnya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan berorganisasi dan kebebasan pers.
Macam-Macam Demokras
 Demokrasi banyak digunakan suatu negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi, mengenai macam-macam demokrasi sanggup dikelompokkan dalam beberapa pembagian antara lain sebagai berikut..
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
  • Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi eksklusif ialah demokrasi yang secara eksklusif dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara eksklusif berpartisipasi dalam pemilihan umum dan memberikan kehendaknya. 
  • Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak eksklusif ialah demokrasi yang tidak secara eksklusif melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat memakai wakil-wakil yang telah dipercaya untuk memberikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak eksklusif wakil rakyat terlibat secara eksklusif dengan menajd mediator seluruh rakyat. 
b. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
  • Demokrasi Formal: Pengertian demokrasi formal ialah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
  • Demokrasi Material: Pengertian demokrasi material ialah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik. 
  • Demokrasi Gabungan: Pengertian demokrasi adonan ialah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi. 
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
  • Demokrasi Liberal: Pengertian demokrasi liberal ialah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu sanggup mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah mempunyai kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.  
  • Demokrasi Komunis: Pengertian demokrasi komunis ialah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang menciptakan hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah. 
  • Demokrasi Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila ialah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia.
Demikianlah isu dari artikel sederhana ini mengenai Pengertian Demokrasi serta Prinsip dan Nilai Demokrasi. Semoga sahabat sekalian sanggup mendapatkan dan memahami juga sanggup bermanfaat bagi kita semua Sekian dan terima kasih.


Referensi:
Abdulkarim, Aim. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII. Grafindo Media.
Aa Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media Pratama
Mochlisin. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP. Jakarta : Interplus.
Gunawan, Markus. 2008. Buku pandai calon anggota dan anggota legislatif, DPR, DPRD dan DPD. Tangerang: Visimedia.
St. Benn and R.s Peters. Principels of political thought (New york : Collier Books, 1964). h. 393.
Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama
A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008.
Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.

Pengertian Umum Politik Luar Negeri Serta Tujuan Politik Luar Negeri

Setiap negara mempunyai orientasi politik luar negerinya masing-masing. Politik luar negeri yang dijalankan oleh setiap negara intinya merupakan suatu akad berupa seni administrasi dasar dalam mencapai tujuan dan kepentingan nasionalnya. Politik luar negeri juga menjadi cerminan dari cita-cita dan aspirasi seluruh rakyat suatu negara yang harus diperjuangkan pemerintahnya di luar negeri. Baik dalam konteks dalam negeri maupun luar negeri serta sekaligus sebagai upaya dalam memilih keterlibatan suatu negara di dalam konstelasi politik internasional maupun isu-isu intenasional dan lingkungannya. 
Untuk mengetahui tujuan dari terbentuknya politik luar negeri harus lah mengetahui apa pengertian dari politik luar negeri itu sendiri, alasannya yakni itu saya akan membahas terlebih dahulu pengertiannya. Secara umum pengertian politik luar negeri adalah suatu perangkat yang formula, nilai, sikap dan arah serta target untuk mempertahankan, mengamankan dan memajukan kepentingan nasional dalam menjalin sebuah kolaborasi dengan negara lain. Secara sederhana, pengertian politik luar negeri yakni cara negara dalam berinteraksi dengan negara lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Secara Terminologi, pengertian politik luar negeri dibagi dalam dua hal yaitu Teori Hubungan Internasional (THI) dan Politik Luar Negeri (PLN), Teori hubungan internasional yakni membahas ihwal pemahan-pemahaman ideologi yang ada didunia dan kolaborasi negara-negara dalam suatu organisasi internasional. Menurut buku "Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia (1984-1988), yang mengartikan bahwa pengertian politik luar negeri yakni suatu budi pemerintah dalam berafiliasi dengan dunia internasional untuk mencapai tujuan nasional". Politik luar negeri dalam terjadi hubungan dengan negara lain tidak dipengaruhi oleh negara-negara berkuasa dan juga organisasi-organisasi internasional. Dalam mempelajari politik luar negeri, penegertian dasar yang harus kita ketahui yaitu politik luar negeri itu intinya merupakan “action theory”, atau kebijakasanaan suatu negara yang ditujukan ke negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu. Secara pengertian umum, politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta target untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia internasional.
Pengertian politik luar negeri sanggup dibedakan menjadi dua yaitu pengertian politik luar negeri dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, pengertian politik luar negeri yakni contoh sikap yang dipakai oleh suatu negara dalam berafiliasi kepada negara lain. Sedangkan dalam arti sempit, pengertian politik luar negeri yakni seni administrasi atau taktik yang dipakai dalam menjalin kolaborasi dengan negara lain.  Kerja sama yang dilakukan biasanya dalam hal mengeluarkan doktrin, diplomatik, mencanangkan tujuan dalam waktu yang usang atau singkat dan menciptakan aliansi.

Pengertian Politik Luar Negeri Menurut Definisi Para Ahli
  • Goldstein : Menurut Goldstein, pengertian politik luar negeri yakni seni administrasi yang dipakai pemerintah sebagai pemikiran dikancah internasional. 
  • Hudson : Menurut definisi Hudson yang menyatakan bahwa pengertian politik luar negeri yakni sub-disiplin dari hubungan internasional ihwal politik luar negeri untuk menjadi panduan bagi negara-negara lain yang ingin erat dan bermusuhan dengan negara tersebut. 
  • JR. Childs : Pengertian politik luar negeri berdasarkan pendapat JR. Childs yakni pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara
  • Plano dan Olton : Menurut pendapat Plano dan Olton mengenai pengertian politik luar negeri yang menegaskan bahwa politik luar negeri yakni seni administrasi atau rencana tindakan yang dibentuk oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unik politik internasional yang lainnya untuk mencapai tujuan nasional.  
Dari semua pengertian ihwal politik luar negeri alhasil kita sanggup menyimpulkan tujuan dilakukan Politik Luar Negeri. Secara singkat bisa kita katakan bahwa tujuan politik luar negeri yakni untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan politik luar negeri tersebut menggambarkan ihwal masa depan suatu negara yang diawali dari penetapan kebijakan dan keputusan yang didasarkan kepada kepentingan nasional 
Tujuan Umum Politik Luar Negeri Indonesia diantaranya yakni :
  • Menjadikan Indonesia sebagai negara yang demokratis, bersatu dan berdaulat
  • Mempertahankan intregritas Indonesia
  • Membuat masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera
Tujuan Rumusan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia berdasarkan DRS. MOH HATTA:
  • Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan;
  • Memperoleh barang - barang yang diharapkan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat jikalau barang - barang tersebut belum sanggup dihasilkan dinegeri sendiri;
  • Meningkatkan perdamaian internasional, alasannya yakni hanya dalam keadaan tenang Indonesia sanggup membangun dan memperoleh syarat - syarat yang diharapkan untuk meningkatkan kemakmuran.
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita - cita yang tersimpul dalam dasar negara Pancasila.
Landasan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Syarat suatu negara sanggup dikatakan sebagai negara berdaulat yakni jikalau ada akreditasi dari negara lain yang ditandai dengan adanya hubungan luar negeri. Hubungan tersebut selanjutnya diimplementasikan dalam pergaulan dan kerjasama dengan negara lain yang secara otomatis menyiarkan identitas diri suatu negara kepada dunia internasional ihwal eksistensi negara tersebut. Karenanya, dalam menjalankan hubungan luar negerinya, Indonesia perlu merumuskan prioritas kepentingan yang hendak dipertahankan dan tujuan yang hendak dicapai.
Karena keadaan internasional yang senantiasa dinamis dan selalu berkembang, maka kebijakan politik luar negeri Indonesia memerlukan penyesuaian-penyesuaian. Indonesia harus merumuskan politik luar negeri yang bisa mengatasi banyak sekali tantangan dan memanfaatkan peluang yang bermuara pada pencapaiaan kepentingan nasional serta harus sanggup mengantisipasi sejauh mungkin perkembangan selanjutnya. Namun, dalam menyesuaikan kebijakan luar negeri dengan situasi internasional, Indonesia tetap harus berpegang teguh pada landasan dasar serta prinsip politik luar negerinya.
Landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini berarti pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memperlihatkan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan demikian semakin terperinci bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia, yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945. 

Demikianlah artikel singkat dari saya ihwal pengertian politik luar negeri serta tujuan dilakukannya politik luar negeri. Semoga sobat sekalian yang sedang membutuhkan artikel ini sanggup mendapatkan dan memahami pengertian luar negeri secara umum, pengertian politik luar negeri berdasarkan definisi para andal serta tujuan politik luar negeri itu sendiri. Sekian dan Terima Kasih.

Pengertian Umum Peraturan Perundang-Undangan

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek dalam forum yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat landasan aturan dalam terbentuknya peraturan perundang-undangan. Pengertian umum peraturan perundang-undangan yaitu peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
Pasal 22A Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengna undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Di dalam pasal 1 UU RI No. 12. Tahun 2011, Berikut klarifikasi mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.. 
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu pembuatan peraturan perundang-undangan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengakuan atau penetapan, dan pengundangan. 
  • Peraturan perundang-undangan yaitu peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
  • Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna yaitu instrumen perencanaan jadwal pembentukan peraturan kawasan provinsi atau peraturan kawasan kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis
  • Program legislasi kawasan yang disebut dengan progleda yaitu instrumen perencanaan jadwal pembentukan undang-undang yang disusun secara terpola terpadu dan sistematis.
  • Pengundangan yaitu penempatan peraturan perundang-undangan dalam forum negara Republik Indonesia, isu negara Republik Indonesia, embel-embel isu negara Republik Indonesia, forum daerah, embel-embel lembaran kawasan atau isu daerah. 
  • Materi muatan peraturan perundang-undangan yaitu bahan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan. 
 
Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan oleh forum yang berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan perundang-undanga yang dikeluarkan oleh forum yang lebih rendah harus mengacu atau dihentikan bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh forum yang lebih tinggi. Contohnya, Peraturan Daerah provinsi yang mengatur wacana pendapatan kawasan dihentikan bertentangan dengan UU yang ditetapkan forum perwakilan rakyat di pusat. 

Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut...
  1. Landasan Filosofis, yaitu peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan keinginan pandangan hidup insan dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai keinginan kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
  2. Landasan Sosiologis, yaitu Suatu peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan sosiologis jikalau sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran aturan masyarakat, tata nilai, dan aturan yang hidup dimasyarakat semoga peraturan yang dibuat sanggup dijalankan.
  3. Landasan Yudiris, yaitu Peraturan perundang-undangan sanggup dikatakan mempunyai landasan yudiris jikalau terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan aturan yang lebih tinggi derajatnya.
Sifat dan Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undanga
Semua peraturan perundang-undangan mempunyai sifat dan ciri-ciri sebagai berikut...
  • Peraturan perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis
  • Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat sentra maupun didaerah
  • Peraturan perundang-undangan berisi aturan referensi tingkah laris atau norma hukum. 
  • Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh
Demikianlah artikel sederhana ini mengenai Pengertian umum wacana Peraturan Perundang-Undangan. Semoga teman sekalian sanggup mendapatkan manfaat, baik itu wacana pengertian peraturan perundang-undangan, sifat maupun ciri-ciri dari peraturan perundang-undangan, landasan aturan serta pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekian dan terima kasih.

Pengertian Umum Otonomi Tempat Adalah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti aturan atau peraturan. jadi, pengertian otonomi tempat ialah aturan yang mengatur wilayahnya sendiri. Secara umum Pengertian otonomi tempat ialah hak, wewenang dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi tempat bukan hal yang gres bagi bangsa dan negara RI lantaran semenjak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu forum yang menjalankan pemerintahan tempat dan melakukan kiprah mengatur rumah tangga daerahnya.
Ada beberapa pendapat para hebat mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para hebat tersebut ialah sebagai berikut...
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi tempat berdasarkan kamus besar bahasa indonesia ialah hak, wewenang dan kewajiban tempat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi tempat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi tempat berdasarkan kamus aturan dan glosarium otonomi tempat ialah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi tempat berdasarkan Encyclopedia of social scince ialah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi tempat tersebut sanggup disimpulkan bahwa hakikat otonomi tempat ialah sebagai berikut...
Daerah mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan tempat masing-masing.
Daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip ototnomi tempat memakai prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap tempat ialah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...
Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya tempat diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata, artinya tempat diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab ialah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang intinya untuk memberdayakan tempat termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bab utama dari tujuan nasional.

Tujuan Otonomi Daerah
Maksud dan tujuan otonomi tempat ialah sebagai...
agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi tempat pun sanggup diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
agar kepentingan umum suatu tempat sanggup diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan tempat yang mempunya kekhususan sendiri.
 
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut.
  • Asas kepastian aturan ialah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  • Asas tertip penyelenggara ialah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
  • Asas kepentingan umum ialah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  • Asas keterbukaan ialah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.
  • Asas proporsinalitas ialah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Asas profesionalitas ialah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan isyarat etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas akuntabilitas ialah asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil selesai dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas efisiensi dan efektifitas ialah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan memakai sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).
Adapun penyelenggaraan otonomi tempat memakai tiga asas antara lain sebagai berikut.
  • Asas desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada tempat otonom dalam kerangka NKRI
  • Asas dekosentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat tempat
  • Asas kiprah pembantuan ialah penugasan dari pemerintah kepada tempat dan desa, dan dari tempat ke desa untuk melakukan kiprah tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya insan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian umum Otonomi Daerah. Semoga teman sekalian sanggup mendapatkan manfaat dari pengertian otonomi daerah, pengertian otonomi tempat pendapat para ahli, hakikat otonomi daerah, serta prinsip-prinsip otonomi daerah. Sekian dan terima kasih.

Referensi :
H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX

Pengertian Umum Aturan Adalah

Secara umum pengertian aturan telah dikemukanan oleh para para mahir atau pakar bahwa pengertian aturan itu tidaklah gampang untuk didefinisikan Pengertian Hukum sulit untuk didefinisikan sebab kompleks dan beragamannya sudut pandang yang harus dikaji. oleh karnanya itu pengertian aturan itu bukanlah kasus gampang sehingga perlu kita melihat pendapat-pendapat para ahli.  Prof. Van Apeldoorn juga mengatakan perihal pengertian aturan dalam kesulitannya pernah menyampaikan bahwa "definisi aturan sangat sulit dibentuk sebab mustahil untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan". Sehingga , perlunya kita lihat dulu pengertian aturan berdasarkan para mahir atau pakar aturan terkemuka, biar kita sanggup mengambil kesimpulan dari banyak sekali pendapat para mahir atau pakar yang telah mendefinisikan pengertian hukum, biar kita mempunyai tumpuan perihal pengertian aturan dan pegangan perihal hukum. Berikut Pengertian aturan berdasarkan para mahir yang sanggup dilihat dibawah ini :
  1. Prof. Mr. E.M. Meyers.Hukum yaitu semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat, dan menjadi fatwa bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. 
  2. Leon Duguit.Hukum yaitu aturan tingkah laris anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menyebabkan reaksi bersama terhadap pelakunya. 
  3. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H. Hukum yaitu peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat, yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya menyebabkan diambilnya tindakan, yaitu aturan tertentu. 
  4. Austin, aturan yaitu sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang cendekia oleh makhluk yang cendekia yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
  5. Bellfoid, aturan yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  6. Aristoteles, aturan hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang yaitu sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; sebab kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  7. Duguit, aturan yaitu tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  8. E. Utrecht, menyebutkan: aturan yaitu himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh sebab itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup menyebabkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
  9. Immanuel Kant, aturan yaitu keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu sanggup menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan aturan perihal Kemerdekaan.
  10. Mr. E.M. Mayers, aturan yaitu semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi fatwa penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
  11. Van Kant, aturan yaitu serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  12. Van Apeldoorn, aturan yaitu tanda-tanda sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal aturan maka aturan itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, moral istiadat, dan kebiasaan.
  13. S.M. Amir, S.H.: aturan yaitu peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  14. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa aturan yaitu semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian kalau melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
  15. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum yaitu sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  16. Soerojo Wignjodipoero, S.H. aturan yaitu himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
 

Hukum yaitu suatu sistem yang dibentuk insan untuk membatasi tingkah laris insan biar tingkah laris insan sanggup terkontrol , aturan yaitu aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk menerima pembelaan didepan aturan sehingga sanggup di artikan bahwa aturan yaitu peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum secara umum sanggup dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan aturan publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur kekerabatan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah bermetamorfosis Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya yaitu terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan biar negara sanggup menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada ketika kini melihat kepentingan khusus para individu bukanlah dilema utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah kekerabatan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun kekerabatan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
  • Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan aturan dagang)
  • Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
  • Dalam bahasa ajaib diartikan :
  1. Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
  2. Hukum perdata : Burgerlijkerecht
  3. Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh aturan Hukum Publik
  • Hukum Tata Negara
  • Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta kekerabatan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan kekerabatan pemerintah sentra dengan tempat (pemda)
  • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
  • mengatur cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
  • Hukum Pidana,
  • mengatur perbuatan yang tidak boleh dan memperlihatkan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan kasus ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk aturan acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap aturan pidana bukan aturan publik.
  • Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
  1. Hukum perdata Internasional, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan aturan antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam kekerabatan internasional.
  2. Hukum Publik Internasional, mengatur kekerabatan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam kekerabatan Internasional.
Tujuan aturan mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap kasus sanggup di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah biar setiap orang tidak sanggup menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Pada hakekatnya, tujuan aturan yaitu manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan aturan maka ada beberapa pendapat para mahir mengenai tujuan aturan yaitu:
  1. Tujuan aturan berdasarkan Aristoteles (teori etis) yaitu hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memperlihatkan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis sebab hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
  2. Tujuan Hukum berdasarkan Jeremy Bentham (teori utilitis ) yaitu untuk sanggup mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti aturan mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
  3. Tujuan aturan berdasarkan Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
  4. Tujuan aturan berdasarkan Van Apeldor yaitu untuk sanggup mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara tenang dengan cara melindungi segala kepentingan aturan manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
  5. Tujuan aturan berdasarkan Prof. Subekti S.H yaitu untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
  6. Tujuan aturan berdasarkan Purnadi dan Soerjono Soekanto yaitu untuk sanggup suatu mencapai kedamaian hidup insan meliputi ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.
Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu aturan yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu aturan yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu aturan yang terbentuk sebab putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu aturan yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana aturan yang populer dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah menciptakan peraturan sendiri.
3.Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu aturan dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu aturan yang timbul dari aturan obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
4.Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur kekerabatan hubungan aturan dalam dunia internasional.
5.Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu tempat tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu aturan yang diperlukan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu aturan yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
6.Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu aturan yang dicantumkan pada banyak sekali perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu aturan yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati ibarat suatu peraturan perundangan.
7. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan kekerabatan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu aturan yang memuat peraturan yang mengatur perihal bagaimana cara melaksanakan aturan material
8.Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu aturan yang mengatur kekerabatan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata kekerabatan antara Negara dengan warganegara.
Demikianlah pengertian Hukum Secara Umum Menurut definisi para mahir atau para pakar, dari pembahasan ini kita sanggup menyimpulkan bahwa pengertian aturan berdasarkan definisi anda sendiri dengan pegangan-pegangan dari para mahir perihal pengertian aturan itu tadi sehingga pada ketika kita mendefinisikan aturan sanggup dipercaya, Sekian artikel singkat tentang Pengertian Hukum semoga bermanfaat bagi kita semua. terima kasih